MAKALAH
MANAJEMEN PESANTREN / PENDIDIKAN NON FORMAL
MANAJEMEN PESANTREN / PENDIDIKAN NON FORMAL
DOSEN PEMBIMBING:
Abdul Haq As, S.Pd.I, M.Pd.I
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 7
Nurfadilah
Nur Aini
Nabila Arifiyana
Munawaroh Nur Muzaiyanah
Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) At-Taqwa Bondowoso
FAKULTAS
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI MPI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
karena berkat rahmat dan hidayah-Nya akhirnya makalah Manajemen Pesantren /
Pendidikan Non Formal yang berjudul “Pengembangan Kurikulum Pesantren” dapat
diselesaikan dengan baik dan lancar.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam
makalah ini. Sehingga dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Kami berharap
makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai pengembangan pesantren.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dan
kelemahan, oleh sebab itu kami menerima kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk memperbaiki makalah ini. Mudah-mudahan penulisan makalah ini
ada manfaatnya khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Bondowoso, 10 April 2019
Penyusun
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada lembaga pendidikan formal kurikulum adalah merupakan salah satu
komponen utama yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan isi pengajaran,
mengarahkan proses mekanisme pendidikan, tolok ukur keberhasilan dan kualitas
hasil pendidikan, di samping faktor-faktor yang lain. Oleh karenanya keberadaan
kurikulum dalam sebuah lembaga pendidikan sangat penting. Namun demikian,
sering terdengar sorotan tajam bahwa kurikulum selalu tertinggal dengan
perkembangan zaman. Perkembangan dan dinamika kurikulum sering kali tidak mampu
mengikuti kecepatan laju perkembangan masyarakat. Oleh karenanya pembenahan
kurikulum harus senantiasa dilakukan secara berkesinambungan.
Dewasa ini
pesantren dihadapkan pada banyak tantangan, termasuk di dalamnya modernisasi
pendidikan islam. Dalam banyak hal sistem dan kelembagaan pesantren telah
dimodernisasi dan disesuaikan dengan tuntutan pembangunan, terutama dalam
aspek-aspek kelembagaan sehingga secara otomatis akan mempengaruhi terhadap
penetapan kurikulum yang mengacu pada tujuan institusional lembaga tersebut.
Maka selanjutnya persoalan yang muncul adalah, apakah pesantren dalam
menentukan kurikulum harus melebur pada tuntutan zaman sekarang, atau justru ia
harus mampu mempertahankannya sebagai ciri khas pesantren yang dalam banyak hal
justru lebih mampu mengaktualisasikan eksistensinyadi tengah-tengah tuntutan
masyarakat. Format kurikulum pesantren bagaimanakah yang memungkinkan bisa menjadi
alternatif tawaran untuk masa-masa yang akan datang. Dalam makalah ini akan di
bahas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
kurikulum dan pesantren?
2.
Bagaimana
pengembangan kurikulum pesantren?
3.
Bagaimana
dinamika kurikulum pesantren?
4.
Bagaimana
pesantren dan tantangan modernitas?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui apa Pengertian kurikulum dan pesantren
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pengembangan kurikulum pesantren
3.
Untuk
mengetahui bagaimana dinamika kurikulum pesantren
4.
Untuk
mengetahui bagaimana pesantren dan tantangan modernitas
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kurikulum dan Pesantren
Kurikulum dalam
bahasa Yunani berasal dari kata curir yang artinya pelari dan curere yang
artinya tempat baru. Curere dalam kamus Websters jika menjadi kata benda
berarti lari cepat, pacuan, balapan berkereta, berkuda, perjalanan, satu
pengalaman tanpa henti, dan lapangan perlombaan. Kurikulum artinya jarak yang
harus ditempuh oleh pelari. Oxford Dictionary menyebutkan Curriculum is subjects included in a course of
study or taught in a school, college.
Konsep
kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan,
juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan. Terdapat tujuh
pandangan mengenai kurikulum, yaitu:
1.
Kurikulum
sebagai suatu program kegiatan terencana
2.
Kurikulum
sebagai hasil belajar yang diharapkan
3.
Kurikulum
sebagai reproduksi kultural
4.
Kurikulum
sebagai kumpulan tugas dan diskrit
5.
Kurikulum
sebagai agenda rekonstruksi sosial
6.
Kurikulum
sebagai curere
7.
Dan
sebagai pandang berdeda antara kurikulum lama dan kurikulum baru.
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isis, dan bahan pelajaran, serta cara yang digukana
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan yang tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional,
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan
peserta didik. Pengertian tersebut memperlihatkan kurikulum merupakan suatu
program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah
tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dapat diterapkan untuk pendidikan di
bawah tanggung sekolah. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan
pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan
dan potensi yang ada.
Adapun
pengertian pesantren adalah, istilah pesantren di Indonesia lebih populer
dengan sebutan Pondok Pesantren, lain halnya dengan pesantren, pondok berasal
dari kata bahasa Arab yang brarti hotel, asrama, rumah dan tempat tinggal
sederhana. kata pondok berasal dari kata funduq (Arab) yang berarti
ruang tidur atau wisma sederhana, karena pondok memang merupakan tempat
penampungan sederhana bagi para pelajar yang jauh dari tempat asalnya. Adapun
kata pesantren berasaldari kata santri yang diimbuhi awalan pe dan akhiran an yang berarti menunjukkan tempat, maka artinya
adalah tempat para santri.
Pesantren
merupakan lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman,
dipimpin oleh kiai sebagai pemangku/pemilik pondok pesantren dan dibantu oleh
ustadz atau guru yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman kepada santri, melalui
metode dan teknik yang khas.
Sedangkan,
secara teknis pengertian pesantren adalah lembaga pendidikan tradisional Islam
untuk memepelajari, memahami, mendalami, menghayati, dan mengamalkan ajaran
Islam dengan menekankan pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman perilaku
sehari-hari. Istilah “tradisional” yang dimaksudnya bahwa lembaga ini hidup
sejak ratusan tahun (300-400 tahun) yang lalu dan telah menjdai bagian yang
mendalam dari sistem kehidupan sebagian besar umat Islam Indonesia.
Dari pengertian-pengertian tersebut
dapat dipahami, bahwa pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam di mana
para santrinya tinggal dipondok yang dipimpin oleh Kyai. Para santri tersebut
mempelajari, memahami dan mendalaim, menghayati dan mengamalkan ajaran agama
Islam dengan menekankan pada pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman
perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Pengembangan
Kurikulum Pesantren
Pengembangan
kurikulum pesantren pada
dasarnya tidak dapat dilepaskan dari visi pembangunan nasional yang berupaya
menyelamatkan dan memperbaiki kehidupan nasional yang tertera dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara. Oleh karena itu, pengembangan tersebut hendaknya
mengakomodasi tuntutan-tuntutan sistemik (Depdiknas,Depag atau Pekapontren) dan lebih-lebih tuntutan-tuntutan sosiologis
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya asing, maju
dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung
oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Secara
konseptual, sebenarnya lembaga pesantren optimis akan mampu memenuhi tuntutan
reformasi pembangunan nasional di atas, karena fleksibilitas dan keterbukaan
sistemik yang melekat padanya. Dengan kata lain, perwujudan masyarakat
berkualitas di atas dapat dibangun melalui perubahan kurikulum pesantren yang
berusaha membekali peserta didik untuk menjadi subyek pembangunan yang mampu
menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif dan profesional pada
bidangnya masing-masing. Namun, perlu diingat bahwa kurikulum hanya merupakan
salah satu subsistem lembaga pesantren, proses pengembangannya tidak boleh
bertentangan dengan kerangka penyelenggaraan pesantren yang dikenal khas, baik
dalam isi dan pendekatan yang digunakan.
Realitas
menunjukkan saat ini lembaga pesantren telah berkembang secara bervariasi baik
dilihat dari segi isi (kurikulum) dan bentuk/manajemen/struktur organisasinya.
lembaga non formal digambarkan ke dalam lima
pola, yakni: (1) pesantren yang hanya terdiri dari masjid dan rumah kyai, (2)
pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai, pondok atau asrama, (3)
pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai, pondok, dan madrasah, (4)
pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai, pondok, madrasah dan tempat
keterampilan, dan (5) pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai, pondok,
madrasah, tempat keterampilan, universitas, gedung pertemuan, tempat olah raga
dan sekolah umum.
Pesantren pola pertama
lebih sederhana, di mana kyai menggunakan masjid atau rumahnya untuk mengajar,
santri datang dari sekitar pondok dengan metode wetonan atau sorogan.Latar
berdirinya pun pola pesantren ini biasanya karena inisiatif kyainya pribadi, tetapi
sering pula karena adanya pihak sponsor, yakni tokoh atau anggota masyarakat
yang mewakafkan tanahnya untuk dimanfaatkan menjadi pesanten. Pesantren pola kedua, sedikit lebih maju, dilengkapi pondok
atau asrama untuk mukim para santri yang datang dari tempat lain, dengan metode
pengajaran yang sama dengan pola pertama. Pola ketiga, mulai mengkombinasikan sistem
salaf dan moderen, dengan memakai sistem klasikal, di mana santri dapat datang
dari mereka yang mukim di dalam maupun mereka yang datang dari rumah
masing-masing. Pola keempat merupakan perkembangan pola ketiga, di mana
di samping menyelenggarakan sistem madrasah/klasikal juga menyiapkan latihan
keterampilan kecakapan hidup (life skills), misalnya: pertanian,
peternakan, kerajinan tangan, bengkel, dan sebagainya. Adapun pola kelima tampil
lebih lengkap dan evolosif dibandingkan dengan pola-pola sebelumnya, yang
mendorong dilakukannya redefinisi tentang konsep pesantren pertamakali.
Selain
unsur-unsur kelembagaan, karakteristik pesantren juga dapat dilihat dari segi
struktur organisasinya.Struktur organisasi dan lingkungan kehidupan pesantren
meliputi potensi yang kompleks. Setiap pesantren akan memiliki corak yang khas,
dilihat dari: (1) status kelembagaan, (2) struktur organisasi, (3) gaya kepemimpinan,
dan (4) kaderisasi atau regenerasi kepemimpinannya. Dilihat dari statusnya,
sebuah lembaga pesanten dapat menjadi milik perorangan atau lembaga/yayasan
yang menampilkan perspektif berbeda dalam merespon sistem pendidikan
nasional.Kedua macam status pesantren memberikan implikasi berbeda pula
terhadap struktur organisasi pesantren.Pesantren milik pribadi kyai struktur
organisasinya lebih sederhana dibandingkan dengan pesantren yang dikelola
anatara keduanya.Yang pertama lebih menonjolkan tanggungjawab untuk
melestarikan nilai absolute pesantren dengan kyai sebagai sumber kepatuhan,
pimpinan spiritual dan tokoh kunci pesantren.Sedangkan yang kedualebih
memperlihatkan manajemen, di mana beberapa tugas pesantren telah
didelegasikan oleh kyai sesuai uraian pekerjaan yang disepakati (job
description).
Adapun polanya,
lembaga pesantren di Indonesia saat ini telah mendapatkan perhatian besar dari
pemerintah dan masyarakat, termasuk dicantumkannya pesantren dalam GBHN dan UU
Sisdiknas untuk ditangani secara khusus. Untuk merespon kebijakan pemerintah
tersebut, Departemen Agama RI melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama
Islam telah menambah direktorat baru yang menangani pesantren, yakni:
Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Dipekapontren). Hal ini
mengandung implikasi bahwa di masa mendatang pesantren sebagai pendidikan
alternatif akan memiliki peluang besar untuk berperan sebagai agen pembangunan
nasional. Oleh karena itu, secara terus-menerus lembaga tersebut perlu
ditingkatkan dan dikembangkan kapasitas dan lebih-lebih kapabilitasnya dalam
menyiapkan SDM Indonesia berkualitas.Salah satu upayanya adalah melalui
pengembangan kurikulum pesantren secara sistematik, terencana dan bertujuan.
Salah satu ciri
utama pesantren yang membedakan dengan lembaga pendidikan Islam lainnya adalah
adanya pengajaran kitab-kitab klasik (kitab kuning) sebagai kurikulumnya. Kitab
kuning dapat dikatakan menempati posisi yang istimewa dalam tubuh kurikulum di
pesantren. Pada umumnya, kitab-kitab kuning yang dijadikan kurikulum di
pesantren yang ada di pulau Jawa dan pulau Madura banyak memiliki kesamaan,
baik dari penyebaran ilmu, jenis kitab yang digunakan, maupun dari segi sistem
pengajarannya, yaitu dengan sistem bandongan (klasikal) dan sorogan (perorangan).
Kesamaan-kesamaan ini, pada gilirannya melahirkan hegemonitas pandangan hidup,
kultur dan praktik-praktik keagamaan di kalangan santri Jawa dan Madura.
Dari segi
materi, secara umum isi kitab kuning yang dijadikan rujukan sebagai kurikulum
pesantren dapat dikelompokkan menjadi dua:
1.
Kelompok
ajaran dasar sebagaimana terdapat pada Al-Qur’an dan Al-Hadist, sedang ajaran
yang timbulsebagai hasil pesanfsiran para ulama-ulama Islam terhadap
ajaran-ajaran dasar yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist tersebut.
2.
Kelompok
kitab kuning yang tidak termasuk kelompok ajaran agama Islam, tetapi kajian
yang masuk ke dalam Islam sebagai hasil perkembangan Islam dalam sejarah,
seperti kitab yang membahas lembaga-lembaga kemasayarakatan, kebudayaan dan
metode keilmuan.
Kitab kuning juga
dikelompokkan pada pendekatan-pendekatannya, yaitu:
1. Metode
deduktif (istinbathi)
Metode deduktif
(istibathi) banyak dipakai untuk penjabaran dalil-dalil keagamaan
(Al-Qur’an dan Al-Hadist) menjadi masalah-masalah fiqhiyah, terutama
masalah yang doproduk melalui ushul fiqh ialiran mutakalimin.
2. Metode
induktif (istiqrai)
Metode induktif
(istiqrai) juga banyak digunakan oleh ahli-ahli fiqih untuk menetapkan
suatu hukum. Misalnya Imam Syafi’i menetapkan hukum bahwa masa haid adalah
sehari semalam, masa yang lumrah adalah enam atau tujuh hari, dan masa haid
yang terpanjang adalah lima belas hari. Kalau lebih dari masa itu maka bukan
darah haid lagi tapi darah istihadhah.Penetapan hukum semacam itu
berdasarkan penelitian Imam Syafi’i terhadap beberapa wanita di Mesir, dan
akhirnya ditetapkan untuk menghukumi semua wanita di dunia.Metode ini juga
banyak digunakan oleh ulama’ fikih dengan ushul fiqh aliran ra’yu.
3. Metode
genetika (takwini)
Metode genetika
(takwini) yang merupakan cara berpikir mencari kejelasan suatu masalah
dengan melihat sebab-sebab terjadinya atau melihat sejarah kemunculannya,
banyak digunakan oleh ulama’ ahli Hadist dari segi riwayah dan riwayah.
4. Metode
dialektika (jadali)
Metode
dialektika (jadali) adalah cara berpikir yang uraiannya diangkat dari
pertanyaan atau pernyataan seseorang yang dipertanyakan. Contoh rilnya seperti
kitab tahafut al-falasifah karya al-Ghazali, Tahafut al-Tahafut karya
Ibnu Rusy, dan al-Rad ‘ala al-Manthiqiyyin karya Ibnu Taimiyah.
Bagi pesantren,
kitab kuning sangatlah penting untuk memfasilitasi proses pemahaman keagamaan
yang mendalam sehingga mampu merumuskan penjelasan yang segar tetapi tidak
ahistoris mengenai ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadist Nabi). Kitab kuning
mencerminkan pemikiran keagamaan yang lahir dan berkembang sepanjang sejarah
peradaban Islam.
Untuk menjadikan pesantren tetap sebagai pusat
kajian keislaman, maka pengembangan kurikulum pesantren pada pesantren modern
dengan tetap memelihara dan mempertahankan kitab kuning yang terintegrasi
dengan kurikulum pendidikan formal disesuaikan dengan kebutuhan santri, yaitu
kurikulum pesantren yang dicirikan semata-mata mengajarkan ilmu agama bersumber
pada kitab kuning (kitab klasik), menyeimbangkan antara ilmu agama dengan ilmu
umum (yang diajarkan pada pendidikan formal), memberikan ilmu keterampilan dengan
tekanan ilmu agama, dan melaksanakan kajian kitab-kitab klasik, pendidikan pada
madrasah, dan pendidikan pada sekolah umum.
Pengelolaan pendidikan pada pesantren menuntut inovatif dalam
pengembangan kurikulumnya agar pesantren tetap eksis sebagaimana sejarah
lahirnya namun tetap apresiatif terhadap perkembangan zaman, karena
transformasi dari eksistensi menjadi keharusan dan merupakan keistimewaan dan
resiko yang unik bagi pesantren.
Adapun proses
pengembangan Kurikulum Pesantren yang lazim ditempuh dalam pengembangan
kurikulum pendidikan, termasuk pesantren. Ada dua proses, yakni: pengembanganpedoman
kurikulum dan pengembangan
instruksional. Untuk memenuhi dua proses ini, pesantren salafiah nampaknya
mengalami kesulitan, mengingat perencanaan kurikulum di dalamnya tidak
disiapkan secara sistematis, bahkan kurikulumnya cenderung berdasar kayai atau
pengasuhnya. Dari mana sang kyai belajar, maka dari situ pula kurikulum
diambil, kalau ada inovasi biasanya bukan kurikulum intinya.
Akhir-akhir ini
pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada pesantren salafiyah untuk
menyelenggarakan sistem persekolahan melalui SLTP Terbuka dan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun. Hal ini mengandung implikasi bahwa pesantren juga
harus melaksanakan fungsi-fungsi persekolahan, antara lain melaksanakan
pendidikan dan pengajaran secara terencana dan tersistemasi. Pengembangan
kurikulum di pesantren, dengan demikian, dapat dilakukan sebagaimana di
sekolah-sekolah formal walau tidak sepenuhnya sama dalam isi dan pendekatannya.
Dalam garis besarnya kurikulum pesantren dapat
dikembangkan melalui tahap-tahap berikut:
1. Melakukan
kajian kebutuhan (needs assessment) untuk memperoleh faktor-faktor penentu
kurikulum serta latar belakangnya. Kegiatan ini berupaya untuk mencari jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan:
a.
Apakah kurikulum
akan dikembangkan?
b.
Apakah
faktor-faktor utama yang memepengaruhi kurikulum itu?
c.
Apa, kepada
siapa, apa sebab, bagaimana organisasi bahan yang akan diajarkan?
2. Menentukan
mata pelajaran yang akan diajarkan
a.
Berhubung dengan
pertimbangan di atas, mata pelajaran apakah yang dianggap paling tepat untuk
diberikan?
b.
Bagaimanakh
lingkup dan urutan-urutannya?
3. Merumuskan tujuan
pembelajaran
a.
Apakah yang pada
umumnya dapat diharapkan dari siswa?
4. Menentukan
hasil belajar yang diharapkan dari siswa dalam tiap mata pelajaran
a.
Apakah standar
hasil belajar siswa dalam tiap mata pelajaran dalam aspek kognitif/akademik/intelektual,
efektif dan psikomotor?
5. Menetukan
topik-topik tiap mata pelajaran
a.
Bagaimana
menentukan topik tiap mata pelajaran, beserta luas dan urutan bahannya
berhubung dengan tujuan yang telah dirincikan?
b.
Bagaimana
organisasi yang tepat untuk tiap-tiap topik tersebut?
6. Menetukan
syarat-syarat yang dituntut dari siswa
a.
Bagaimana
perkembangan dan pengetahuan siswa?
b.
Apakah syarat
siswa agar dapat mengikuti pelajaran?
c.
Kegiatan-kegiatan
apakah yang harus dapat dilakukan siswa agar dapat mencapai tujuan pelajaran?
7. Menentukan
bahan yang dibaca siswa
a.
Sumber bahan apa
yang tersedia di perpustakaan?
b.
Sumber bacaan
apa yang dapat disediakan?
c.
Bacaan apa yang
essensial dan bacaan apa sebagai pelengkap/pendukung rujukan?
8. Menentukan
strategi mengajar yang serasi serta menyediakan berbagai sumber/alat peraga
proses belajar mengajar
a.
Berhubung dengan
bahan pelajaran dan taraf perkembangan dan pengetahuan siswa strategi mengajar
yang bagaimana dianggap paling efektif?
b.
Alat
instriksional/alat peraga apakah yang tidak ada dan alat serta sumber apakah
dapat disediakan?
9. Menentukan
alat evaluasi hasil belajar siswa serta skala peniliannya
a.
Alat apa,
kegiatan apa yang akan digunakan untuk mengukur taraf kemajuan siswa?
b.
Aspek-aspek apa
yang akan dinilai?
c.
Bagaimana cara
memberi nilai siswa?
d.
Apakah akan
diberi bobot yang berbeda untuk aspek tertentu?
10. Membuat
rancangan rencana penilaian kurikulum secara keseluruhan dan strategi
perbaikannya
a.
Kapan dan berapa
kali harus diadakan evaluasi kurikulum serta revisinya?
b.
Alat, proses
atau prosedur apakah dapat digunakan?
Menyusun silabus yang berisi
pokok-pokok bahasan atau topik dan subtopik tiap mata pelajaran termasuk
tanggung jawab pengajar di pesantren/madrasah.Demikian pula halnya dalam
penyusunan pedoman istruksional, karena gurulah yang bertanggungjawab untuk
merenanakan, menyusun, menyampaikan dan mengevaluasi satuan pelajaran.Maka
karena itu tiap guru harus dapat melaksanakan fungsi sebagai pengembang
kurikulum.
C. Dinamika Kurikulum Pesantren
Kurikulum
merupakan salah satu instrumen dari suatu lembaga pendidikan termasuk pendidikan
pesantren. Kurikulum merupakan pengantar materi yang dianggap efektif dan
efisien dalam menyampaikan misi dan pengoptimalisasian sumber
daya manusia (santri).Dalam upayamencapaitujuanpendidikan. Adapun tujuan didikannya pondok pesantren
adalah mempersiapkan para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang
diajarkan oleh kyai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat.
Kurikulum adalah “program pendidikan yang disediakan sekolah untuk
siswa”. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kurikulum pada dasarnya
merupakan seperangkat perencanaan dan media untuk mengantarkan lembaga
pendidikan dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang diidamkan. Pesantren dalam
aspek kelembagaannya, mulai mengembagkan diri dengan jenis dan corak pendidikannya
yang bermacam-macam.Pesantren yang besar, pesantren Tabuireng contohnya,
didalamnya telah berkembang madrasah, sekolah umum, sampai perguruan tinggi
yang dalam proses tujuan institusional selalu menggunakan kurikulum. Tetapi
pesantren yang mengikuti pola salafi (tradisional), mungkin kurikulum belum dirumuskan secara baik.
Kurikulum
pesantren “salaf” yang statusnya sebagai lembaga pendidikan non-formal hanya
mempelajari kitab-kitab klasik yang meliputi: Tauhid, Tafsir, Hadis, Fiqh,
Ushul Fiqh, Tasawuf, Bahasa Arab (Nahwu, Sharraf, Balaghah dan Tajwid), Mantik,
Akhlak. Pelaksanaan kurikulum pendidikan pesantren ini berdasarkan kemudahan
dan kompleksitas ilmu atau masalah yang dibahas didalam kitab. Jadi ada tingkat
awal, menengah dan tingkat lanjutan.
Gambaran naskah
agama yang harus dibaca dan dipelajari oleh santri, menurut Zamachsyari Dhofier
mencakup kelompok: “Nahwu dan Sharraf, Fiqh, Ushul Fiqh, Hadis Tafsir, Tauhid,
Tasawuf, cabang-cabang lain seperti Tarikh dan Balaghah”. Itulah gambaran sekilas isi kurikulum pesantren ”salafi”, yang
umumnya keilmuan islam digali dari kitab-kitab klasik, dan pemberian
ketrampilan yang bersifat pragmatisdansederhana.
Adapun
karakteristik kurikulum yang ada pada pondok pesantren modern, mulai diadaptasikan
dengan kurikulum pendidikan islam yang disponsori oleh Departemen Agama dalam
sekolah formal (madrasah). Sedangkan kurikulum khusus pesantren dialokasikan
dalam muatan local atau mungkin diterapkan melalui kebijaksanaan
sendiri.Gambaran kurikulum lainnya adalah pada pembagian waktu belajar, yaitu
mereka belajar keilmuan sesuai dengan kurikulum yang ada di perguruan tinggi
(sekolah) pada waktu-waktu kuliah. Sedangkan waktu selebihnya dengan jam
pelajaran yang padat dari pagi sampai malam untuk mengkaji keilmuan islam khas pesantren(pengajiankitabklasik).
Fenomena
pesantren sekarang yang mengadopsi pengetahuan umum untuk para santrinya,
tetapi masih mempertahankan pengajaran kitab-kitab islam klasik adalah
merupakan upaya untuk meneruskan tujuan utama lembaga pendidikan tersebut,
yaitu pendidikan calon-calon ulama’ yang setiap ada faham islam tradisional.
Kurikulum
pendidikan pesantren modern yang merupakan perpaduan antara pesantren salaf dan
sistem sekolah (perguruan tinggi), diharapkan mampu memunculkan output
pesantren berkualitas yang tercermin dalam sikap aspiratif, progresif dan tidak
otodok, sehingga santri bisa secara cepat beradaptasi dalam setiap bentuk
perubahan peradaban, dan bisa diterima dengan baik
oleh masyarakat, karena mereka bukan golongan eksklusif dan memiliki kemampuan yang siap pakai.
Mencermati
tulisan di atas, maka bentuk pendidikan pesantren yang hanya mendasarkan pendidikannya
pada kurikulum “salafi” dan mempunyai ketergantungan yang berlebihan pada kiai
nampaknya merupakan persoalan tersendiri, jika dikaitkan dengan tuntutan
perubaha zaman yang senantiasa melaju dengan cepat ini. Bentuk pesantren yang demikian, mengarahkan pemahaman islam yang
parsial, karena islam yang dipahami dengan pendekatan normatif semata, belum
lagi output santri yang memang tidak dipersiapkan untuk menghadapi problematika
modern, maka mereka cendrung mengambil jarak dengan proses perkembangan zaman
yang cepat ini. Pesantren dalam bentuk ini, hidup dan matinya sangat tergantung
pada kebesaran kiainya, artinya kalau di pesantren tersebut masih ada kiai yang
mumpun dan dipandang mampu serta diterima oleh masyarakat, maka pesantren tersebut
akan tetap eksis. Tetapi sebaliknya, jika pesantren tersebut sudah ditinggal
oleh kiainya dan tidak ada pengganti yang mampu melanjutkan, maka secara berangsur-angsur
akan ditinggalkan oleh santrinya. Oleh karena itu, inovasi dan pembaharuan
dalam penataan kurikulum perlu direalisasikan, yaitu dengan merancang kurikulum
yang mengacu pada tuntutan masyarakat sekarang dengan tidak meninggalkan
karakteristik pesantren yang ada. Sebab kalau tidak, besar kemungkinan pesantren tersebut akan ditinggalkan oleh para santrinya.
D.
Pesantren dan
Tantangan Moderalitas
Modernisasi, yang dalam bentuk umum di
indonesia dalam dasawarsa terakhir lebih dikenal dengan istilah”pembangunan” (development)
adalah proses multi dimensional yang komplek. Dalam kaitan dengan dunia
pendidikan, Azyumardi Azra melihat bahwa modernisasi umumnya dilihat dari dua
segi. Pada satu segi, pendidikan dipandang sebagai suatu variabel modernisasi.
Tanpa pendidikan yang memindai menurutnya akan sulit bagi masyarakat manapun
untuk mencapai tujuan. Sedangkan pada segi lain, pendidikan sering dianggap
sebagai obyek modernisasi. Dalam kontek ini, pendidikan pada umunya dipandang
masih terbelakang dalam berbagai hal, dan karena itulah pendidikan harus
diperbarui, dibangun kembali atau dimedernisasi. Sehingga dapat memenuhi
harapan dan fungsi yang dipikulkan kepadanya. Sehingga, pendidikan agama Islam
yang sebenarnya telah ada sejak lama, dimodernisasi, sitem pendidikan madrasah
atau pondok pesantren yang memang secara tradisional merupakan kelembagaan
pendidikan Islam indigeneus, juga dimodernisasi.
Modernisasi paling awal dari sistem pendidikan
di Indonesia, harus di akui tidak bersumber dari kalangan kaum muslim sendiri.
Kemunculan modernisasi pendidikan Islam di Indoesia, berkaitan erat dengan
pertumbuhan gagasan modernisme Islam di kawasan ini. Dalam lapangan pendidikan,
modernisasi ini setidaknya dapat lihat dengan direalisasikannya pembentukan
lembaga-lembaga pendidikan modern yang mengadopsi dari sistem dan kelembagaan kolonial
belanda, bukan dari sistem dan lembaga pendidikan Islam tradisional.
Sistem pendidikan modern pertama kali, yang
pada gilirannya mempengaruhi sistem pendidikan Islam, justru diperkenalkan oleh
pemerintah kolonial Belanda. Namun pada perkembangannya tantangan yang lebih
merangsang pesantren untuk memberikan responnya terhadap modernisasi ini,
justru datang dari kaum reformis atas modernis muslim. Gerakan reformes
muslim yang menemukan momentumnya sejak awal abad 20 berpendapat, bahwa untuk
menjawab tantangan dan kolonialisme diperlukan reformasi sistem pendidikan
Islam. Karena itulah pesantren melakukan akomodasi dan penyesuaian yang mereka
anggap tidak hanya akan mendukung kontinuitas pesantren itu sendiri,tetapi juga
bermanfaat bagi para santri, seperti sistem penjejangan, kurikulum yang lebih
jelas dan sistem klasikal.
Deskripsi diatas sedikitnya menjelaskan
bagaimana respon pesantren dalam menghadapi berbagai perubahan disekelilingnya
dalam menghadapi berbagai perubahan itu, para eksponen pesantren terlihat tidak
tergesa-gesa mentransformasikan kelembagaan pesantren menjadi lembaga
pendidikan modern Islam sepenuhnya, tetapi sebaliknya cenderung mempertahankan
kebijaksanaan sehari-hari (cautious policy), mereka menerima pembaharuan
(modenisasi) pendidikan Islam hanya dalam skala yang sangat terbatas, sebatas
mampu menjamin pesantren bisa tetap survive.
Sedikitnya terdapat dua cara yang dilakukan
pesantren dalam merespon perubahan ini: pertama, merevisi kurikulumnya
dengan memasukkan sebagian mata pelajaran dan keterampilan umum. Kedua membuka
kelembagaan dan fasilitas-fasilitas pendidikannya bagi kepentingan pendidikan
umum. Kalau kita cermati lebih dalam kemunculan modernisasi pendidikan bukan
tanpa dampak. Untuk itu, pesantren yang menerima modernisasi harus bener-bener
selektif dalam menerima dan menghadapi pola-pola dari luar. Karena bisa jadi
pesantren yang tidak selektif dalam mengikuti perkembangan modernisasi ini akan
kehilangan ruh dan identitasnya sebagai lembaga pendidikan pesantren. Maka
dalam hal ini penulis setuju dengan pendapat Nurcholish masjid yang mengatakan
bahwa untuk memainkan peranan yang besar dan menentukan dalam ruang lingkup
nasional. Pesantren-pesantren kita tidak perlu kehilangan kepribadiannya
sendiri sebagai tempat pendidikan keagamaan. Bahwa tradisi-tradisi keagamaan yang memiliki
pesantren-pesantren sebenarnya merupakan ciri khusus yang harus dipertahankan,
karena di sinilah letak kelebihannya.
Namun demikian, pesantren tidak harus menutup
diri, ia harus terbuka dalam mengikuti tuntutan perkembangan zaman. Materi
pendidikan pesantren, metode yang dikembangkan serta menejemen yang diterapkan
harus senantiasa mengacu pada relevansi kemasyarakatan dengan trend perubahan.
Sepanjang keyakinan dan ajaran agama islam berani dikaji oleh watak zaman yang
senantiasa mengalami perubahan, maka program pendidikan pesantren tidak perlu
ragu berhadapan dengan tuntunan hidup kemasyarakatan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isis, dan bahan pelajaran, serta cara yang digukana
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan yang tertentu.
Pesantren merupakan lembaga
pendidikan Islam yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman, dipimpin oleh kiai
sebagai pemangku/pemilik pondok pesantren dan dibantu oleh ustadz atau guru
yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman kepada santri, melalui metode dan teknik
yang khas.
Realitas
menunjukkan saat ini lembaga pesantren telah berkembang secara bervariasi baik
dilihat dari segi isi (kurikulum) dan bentuk/manajemen/struktur organisasinya. Lembaga
non formal digambarkan ke dalam lima pola, yakni: (1) pesantren yang hanya terdiri dari
masjid dan rumah kyai, (2) pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai,
pondok atau asrama, (3) pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai, pondok,
dan madrasah, (4) pesantren yang terdiri dari masjid, rumah kyai, pondok,
madrasah dan tempat keterampilan, dan (5) pesantren yang terdiri dari masjid,
rumah kyai, pondok, madrasah, tempat keterampilan, universitas, gedung
pertemuan, tempat olah raga dan sekolah umum.
Fenomena
pesantren sekarang yang mengadopsi pengetahuan umum untuk para santrinya,
tetapi masih mempertahankan pengajaran kitab-kitab islam klasik adalah
merupakan upaya untuk meneruskan tujuan utama lembaga pendidikan tersebut,
yaitu pendidikan calon-calon ulama’ yang setiap ada faham islam tradisional.
Sistem pendidikan modern pertama kali, yang pada gilirannya
mempengaruhi sistem pendidikan Islam, justru diperkenalkan oleh pemerintah
kolonial Belanda. Namun pada perkembangannya tantangan yang lebih merangsang
pesantren untuk memberikan responnya terhadap modernisasi ini, justru datang
dari kaum reformis atas modernis muslim. Gerakan reformes muslim yang
menemukan momentumnya sejak awal abad 20 berpendapat, bahwa untuk menjawab
tantangan dan kolonialisme diperlukan reformasi sistem pendidikan Islam. Karena
itulah pesantren melakukan akomodasi dan penyesuaian yang mereka anggap tidak
hanya akan mendukung kontinuitas pesantren itu sendiri,tetapi juga bermanfaat
bagi para santri, seperti sistem penjejangan, kurikulum yang lebih jelas dan
sistem klasikal.
Sedikitnya terdapat dua cara yang dilakukan
pesantren dalam merespon perubahan ini: pertama, merevisi kurikulumnya
dengan memasukkan sebagian mata pelajaran dan keterampilan umum. Kedua membuka
kelembagaan dan fasilitas-fasilitas pendidikannya bagi kepentingan pendidikan
umum.
DAFTAR PUSTAKA
Triwiyanto,
Teguh.
2015. Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara.
Kompri.2018. Manajemen & Kepemimpinan Pondok Pesantren,Jakarta: Prenadamedia Group.
Masyhud, Sulthon & Moh. Khusnurridlo. 2003. Manajemen
Pondok Pesantren, Jakarta: Diva Pustaka.
Mas’ud, Abdurrachman&dkk. 2002. Dinamika Pesantren dan Madrasah, Pustaka Pelajar Offset: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar