Tampilkan postingan dengan label Kritik Hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kritik Hadist. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2020

Ilmu Hadist



BAB 1

PENDAHULUAN


Sebagai umat islam yang haus akan ilmu pengetahuan tentunya dalam menjalani hidup ini tidak akan pernah mengalami kepuasan dalam bidang ilmu pengetahuan apapun. Tapi tentunya kita tidak akan lepas dengan dua perkara yang menjadi pegangan hidup, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an yang notabene adalah kalam Allah Swt telah dijamin kemurnian dan keabsahnnya, yakni Al-Qur’an shahi likulli zamanin wamakan. Karena Al-Qur’an diturunkan secara mutawatir sedangkan Sunnah atau sabda Rosul tidak semuanya berpredikat mutawatir, sehingga tidak semua hadist diterima karena belum tentu setiap hadist berasal dari Rosulullah. Oleh karenanya mucullah ilmu yang berkaitan dengan hadist, ada satu ilmu yang membahas tentang keadaan perawi dari segi celaan dan pujiannya yaitu ilmu al-jarh wa at-dil. Dari inilah kita bisa mengetahui komentar-komentar para kritikus hadist tentang keadaan setiap perawi, apakah diterima(maqbul) atau ditolak (mardud) sehingga nantinya bisa ditentukan status dan derajat yang diteliti oleh perawi tersebut.  
Maka berangkat dari itu, sangat perlu untuk mempelajari komentar-komentar atau penilaian-penilaian tersebut dalam istilah ilmu hadist yang di kenal istilah Al-Jarhu (komentar negatif) dan At-Ta’dilu (komentar positif).
1.    Bagaimana Pengertian al-Jarh dan Ta’dil ?
2.    Apa Tujuan dan Objek Penelitian Hadist ?
3.    Apa Latar Belakang Pentingnya Penelitian Hadist ?
4.    Bagaimana Kode Etik Penelitian dan Kritik Hadist ?
5.    Bagaimana Prinsip-prinsip Penerpan al-Jarh wa at-Ta’dil ? 
1.    Untuk mengetahui pengertian al-Jarh dan Ta’dil
2.    Untuk  mengetahui Tujuan dan Objek Hadist
3.    Untuk Mengetahui Latar Belakang Pentingnya Penelitian Hadist
4.    Untuk Mengetahui Kode Etik Penelitian dan Kritik Hadist
5.    Untuk  Mengetahui Prinsi-prinsip Penerapan al-Jarh wa








BAB II

  PEMBAHASAN

Al-jarhu wa at-ta’dil merupakan ilmu yang mengkaji tentang periwayat hadist. Yang memandang atau mengkaji tentang sisi kehidupan dan pribadi periwayat hadist.[1] Dari ilmu ini kita bisa mengetahui tsiqoh tidaknya mereka. Dalam artian ilmu Al-jarhu wa at-Ta’dilu merupakan pisau analisa tentang sanad dan kehidupan seorang periwayat hadist. Kalimat al-Jarh wa at- Ta’dil merupakan  satu kesatuan dari pengertian yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘al-jarh’ dan ‘al-adl’.
1.        Pengertian al-Jarhu
Al-Jarh secara bahasa berasal dari kata   جَرَحَ- يَجْرَحُ-جَرْحًاyang berarti “seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu”. Dikatakan juga جَرَحَ اْلحَاكَمَ وَغَيْرُهُ الشَّاهِدَ, yang berarti hakim dan yang lain melontarkan sesuatu sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sebagainya. Secara terminologi, al-jarh “munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya.”.[2]  
2.        Pengertian at-Ta’dil
Secara bahasa ta’dil asal katanya adalah masdar dari kata kerja عَدَّلَ- يُعَدِّلُ- تَعْدِيْلاً artinya menemukan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang yakni sama dengan taswiyah, yaitu mengukur atau menimbang sesuatu dengan lainnya.
Menurut Asy Syaikh Manna’ Al-Qattan, at-ta’dil adalah “menganggap sahih dengan memberikan sifat yang mensucikan, sehingga tampak keadilannya, dan diterima beritanya”. Dengan kata lain ta’dil adalah mensifati seseorang dengan sifat yang menyebabkan hadistnya diterima.
3.        Pengertian al-Jarhu wa at-Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah “ilmu pengetahuan yang membahas tentang memberikan kritikan adanya aib(cacat)  atau memberikan pujian adil kepada seorang periwayat”.
Menurut Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani mengatakan bahwa ilmu al-jarh wa at-ta’dil ialah “ilmu yang mempelajari tentang al-jarh dan at-ta’dil terhadap seorang periwayat melalui lafadz-lafadz penilaian yang tertentu, sekaligus untuk mengetahui tingkatan lafadz-lafadz tersebut”.
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil  adalah “timbangan” bagi para periwayat hadist, yakni diterima atau ditolak riwayatnya. Jadi al-jarhu berarti menilai kelemahan-kelemahan yang terdapat pada diri seorang periwayat hadist, sedang ta’dil adalah menilai kebaikan-kebaikan yang ada pada diri seseorang periwayat hadist. Maka, ilmu jarh wa ta’dil, adalah ilmu yang digunakan oleh para ulama’ terdahulu untuk menilai derajat para periwayat hadist.[3]
Menurut ulama’ yang lain, Secara bahasa kata al-jarh artinya cacat atau luka dan kata at-ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang. Secara termenologis, ada ulama’ yang mendefenisikan secara terpisah antara istilah al-jarh dan at-ta’dil, namun ada juga yang menyatukannya. Para ulama’ hadist mendefenisikan  al-jahr sebagai berikut:
الجرح عندالمحدثين الطعن فى راوي الحديث بمايسلب أويخلّ بعدالته اوضبته
Jarh menurut muhaddisin, adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan atau kedhabitannya.
Kemudian, para ulama’ hadist mendefenisikan at-ta’dil sebagai berikut:
وَالتَّدِيلُ عَكْسُهُ وهوتزكيةالرّاوي والحكم عليه بأنّه عدلٌ أوضابطٌ
Ta’dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukumnya bahwa ia adil dan dhabit.
Ulama’ lain mendefinisikan al-jarh dan at-ta’dil sebagai berikut:
علمٌ يبحثُ عن الرّواة من حيث ما وردفي شأ مخصوصةٍ نهم ممّايشنيهم أويزكّيهم بألفاظٍ
Ilmu yang membahas rawi hadist dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan lafadz  tertentu.[4]

1.    Tujuan penelitian suatu hadist :Untuk mengetahui status periwayat hadist
2.    Untuk mengetahui kedudukan hadist atau martabat hadist(kualitas hadist), karena tidak mungkin mengetahui status hadist tanpa mengetahui kaidah ilmu al-jarh wa at-ta’dil
3.    Mengetahui syarat-syarat periwayat yang maqbul. Bagaimana keadilannya, ke-dlabitannya serta perkara yang berkaitan dengannya.[5]
Adapun yang menjadi objek penelitian suatu hadist selalu mengarah pada dua hal penting, yaitu :
1.    Berkaitan dengan sanad atau rawi(rangkaian yang menyampaikan) hadist
2.    Berkaitan dengan matan (redaksi) hadist.
Dengan demikian keberadaan sanad dan matan menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Ada 6 faktor yang menjadiakan agar hadist di teliti, yaitu:
1.    Hadist Nabi sebagai salah satu Sumber Hukum Islam
Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman agar patuh dan mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad SAW. Diantaranya:
                        أطيعوا الله قال والرسول فاءن تولوا فان الله لايحب الكفيرين(الى عمران 23)
Katakanlah “taatilah Allah dan Rasul-Nya, apabila engkau berpaling, (maka ketahuilah bahwa) sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir.” (Ali ‘Imron 32 )
من يطع الرسول فقداطاالله (النساء 80)
Barangsiapa yang mematuhi Rasul itu, maka sungguh orang itu telah mematuhi Allah ...(An-Nisa’ 80)
2.     Adanya hadist yang tidak tertulis di zaman Nabi
Seperti yang lazim diketahui, tidak semua hadist telah tertulis pada zaman Nabi. Mengigat akan setiap hadist tidak selalu terjadi di hadapan orang banyak. Selain itu, tidak setiap hadist yang telah ditulis para sahabat telah di cross-chek di hadapan Nabi. Hal ini berimplikasi bahwa hadist Nabi tidaklah terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan periwayatan.
3.     Timbulnya pemalsuan hadist
Gerakan pemalsuan hadist ini mulai muncul pada tahun 40-an H. Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Pada mulanya, pemalsuan ini didorong oleh kepentingan politik. Terutama ketika terjadi pertentangan politik antara Sy. Ali dan Sy. Mu’awiyah. Kemudian menjalar kepada kepentingan ekonomi. Dengan adanya pemalsuan hadist, akan sulit sekali memisahkan mana yang benar-benar berasal dari Nabi dan mana yang bukan. Di sinilah letak mengapa penelitian ini urgen dilakukan.
4.    Lamanya proses perhimpunan hadist
Perhimpunan hadist secara resmi dan massal terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz(wafat tahun 101 H), dikatakan resmi karena perhimpunan itu atas prakarsa dan kebijakan kepala negara. Pada pertengan abad ke 2 H mucul karya-karya himpunan hadist dari beberapa tokoh besar; Makkah, Madinah, Basrah. Dan puncak himpunan Hadist terjadi sekitar pertengahan abad ke 3 Hijriah. 
5.    Jumlah kitab hadist yang banyak (metode penyusunan berbeda-beda)
Kitab hadist yang dihasilkan ulama’ sangat banyak hal ini ditengarai karena jumlah mukharrij al-hadist yang juga banyak jumlahnya. Selain itu, ada pula seorang penghimpun hadist yang menghasilkan kitab himpunan hadist lebih dari satu. Metode penyusunan kitab tersebut tidaklah seragam, melihat kenyataan tersebut. Maka, kulitas hadist yang asa didalam kitab-kitab hadist tidak semuanya sama. Maka dari itu perlu diadakan penelitian untuk mengetahui mana yang dapat dijadikan hujjah dan mana yang tidak.
6.    Periwayatan hadist secara makna
Para sahabat pada umumnya membolehkan periwayatan hadist secara makna. In menunjukkan bahwa periwayatan hadist secara makna telah ada. Padahal, untuk mengetahui kandungan petunjuk hadist tertentu perlu mengetahui redaksi tekstual dari hadist yang bersangkutan terutama yang berupa sabda /ucapan Nabi.
Maka ada dua bagian hadist yang menjadi objek kajian dalam metodologi penelitian hadist agar sebuah hadist dapat di pertanggung jawabkan orisionalitas dan validitasnya. Kedua bagian tersebut adalah sanad hadist dan matan hadist.
Periwayatan hadist tidak dapat dilakukan serampangan. Terdapat beberapa aturan atau syarat-syarat dalam melakukan penelitian dan kritik periwayatan. Kita tidak boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama’ terhadap ulama’ lainnya, melainkan harus jelas terlebih dahulu sebab-sebab penilaian tersebut. Terkadang, orang yang menganggap orang lain cacat, malah ia sendiri juga cacat. Oleh sebab itu, kita tidak boleh menerima langsung suatu perkataan sebelum ada yang menyetujuinya. 
Pertama, syarat yang berkenaan dengan sikap pribadi antara lain sebagai berikut :
1.      Adil (Islam, baligh, berakal sehat, tidak fasiq dan mampu menjaga muru’ah)
2.      Berilmu pengetahuan
3.      Takwa
4.      Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat)
5.      Jujur
6.      Memahami sebab-sebab jarh dan ta’dil
7.      Tidak fanatik terhadap golongan tertentu.[6]
Kedua, syarat yang berkenaan dengan penguasaan pengetahuan yakni memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Khususnya yang berkenaan dengan :
1.    Ajaran Islam
2.    Bahasa Arab
3.    Hadist dan Ilmu Hadist
4.    Pribadi periwayat yang dikritiknya
5.    Adat istiadat yang berlaku dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.
1.        Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan periwayat secara apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajjaj Al-Khatib mengatakan: “kita mencelakai saudaramu apanila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebutkan kebaikannya
2.        Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama’ misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha’ifnya suatu hadist karena lemahnya agama periwayat dan dha’ifnya suatu hadist karena periwayatnya tidak kuat hafalannya.
3.        Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan al-jarhu wa at-ta’dilu. Ulama’ senantiasa dalam etik ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil al-jarhu wa at-ta’dilu nya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para periwayat seorang ulama’ cukup mengatakan: “Tidak adanya keteguhan dalam berbicara
4.        Bersifat global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentarjih. Dalam menta’dil, misalnya cukup mereka mengatakan “si fulan siqoh atau adil”. Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Lain halnya dengan Al-jarhu, umumnya sebab-sebab al-jarhunya disebutkan misalnya si “fulan itu tidak bisa diterima hadistnya karena dia sering tledor, ceroboh, lebih banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.



BAB III

PENUTUP


Al-jarhu wa at-ta’dil merupakan ilmu yang mengkaji tentang periwayat hadist. Yang memandang atau mengkaji tentang sisi kehidupan dan pribadi periwayat hadist. Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah “ilmu pengetahuan yang membahas tentang memberikan kritikan adanya aib(cacat)  atau memberikan pujian adil kepada seorang periwayat”.
 Tujuan mempelajari ilmu Al-jarhu wa At-dilu salah satunya Untuk mengetahui status periwayat hadist, yang menjadi objek penelitian suatu hadist selalu mengarah pada dua hal penting, yaitu : Berkaitan dengan sanad atau rawi(rangkaian yang menyampaikan) hadist Berkaitan dengan matan (redaksi) hadist. faktor utama yang menjadiakan agar hadist di teliti, yaitu: Hadist Nabi sebagai salah satu Sumber Hukum Islam. Kode etik dalam penelitian hadis harus memenuhi syarat, pertama  berkenaan dengan sifat pribadi : Bersifat adil, Berilmu pengetahuan, Takwa, Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat), Jujur, Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tarjih-kan. Kedua, syarat yang berkenaan dengan penguasaan pengetahuan yakni memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Khususnya yang berkenaan dengan :Ajaran Islam, Bahasa Arab, Hadist dan Ilmu Hadist, Pribadi periwayat yang dikritiknya, Adat istiadat yang berlaku dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.
Kami menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik dan saran dari semua pihak terutama dosen. Kami hanyalah manusia biasa. Jika ada kesalahan, itu datangnya dari kami sendiri. Dan jika ada kebenaran, itu datangnya dari Allah SWT.

_______________. 2013. Hadist. Bandung: Depdiknas.
Sholahuddin, M, dan Suyadi, Agus. 2013. Ulumul Hadist. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Gufron, Muhammad, dan Rahmawati. 2013. Ulumul Hadist Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Penerbit Teras.


[1] Hadist (Bandung: Depdiknas, 2013), hlm. 15
[2] M. Sholahuddin & Agus S, Ulumul Hadist (Bandung: CV. Pustaka Setia,2013), hlm. 157.
[3] Hadist (Bandung: Depdiknas,2013), hlm. 15
4 M. Sholahuddin & Agus S, Ulumul Hadist (Bandung: CV. Pustaka Setia,2013), hlm.112-113.

[5]____________, ­Hadist (Bandung: Depdiknas, 2013) hal. 15
[6] Muhammad Gufron & Rahmawati, Ulumul Hadist Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2013), hlm. 65.

Pengertian, Fungsi dan Tujuan SIM

MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DOSEN ...