Tampilkan postingan dengan label Organisasi Profesi Kependidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi Profesi Kependidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2020

Organisasi Profesi Kependidikan



MAKALAH
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN


   
Dosen Pengampu : Abdul Goffar, S.Pd.I, M.Pd.I
Disusun oleh : 1. Elok Firdausiah
            2. Nur Aini
3. Rita Aminatul F
4. Yayuk Nuria I





PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AT TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AKADEMIK 2018/2019



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami  panjatkan kehadirat Allah SWT  karena berkat rahmat dan hidayah-Nya akhirnya makalah Pengembangan Profesi Kependidikan yang berjudul “Organisasi Profesi Kependidikan” dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam menyusun makalah ini. Sehingga dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai organisasi-organisasi profesi kependidikan di Indonesia.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh sebab itu kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini. Mudah - mudahan penulisan makalah ini ada manfaatnya khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
  
                                                                                Penyusun

                                                                  Bondowoso, 06 Oktober 2018


DAFTAR ISI

Halaman Sampul............................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I     PENDAHULUAN .........................................................................  1
A.  Latar Belakang............................................................................ 1
B.   Rumusan Masalah .......................................................................  2
C.   Tujuan dan Manfaat.................................................................... 2

BAB II    PEMBAHASAN…………………………………………………... 3
A.  Konsep Dasar Organisasi............................................................. 3
B.   Struktur Organisasi dalam Pendidikan........................................ 5
C.   Peran Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan ..............................  9
D.  Jenis Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan................................11
E.   Tantangan Organisasi Profesi Guru Di Era Globalisasi...............13

BAB III   PENUTUP………………………………………………………....16
A.  Kesimpulan.................................................................................. 16

DAFTAR PUSTAKA......................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pendidikan dan guru serta anak didik merupakan hal yang saling melengkapi, bahkan ketiganya tidak dapat terpisahkan. menurut Ki Hajar Dewantara yang sering disebut sebagai Bapak Pendidikan Indonesia mendefinisikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan pertumbuhan nilai moral yang mecakup kekuatan batin dan karakter, pikiran, dan tumbuh anak yang antara satu dan lainnya saling berhubungan agar dapat memajukan kesempunaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras.
Upaya dalam membentuk karakter bangsa merupakan kenisacayaan yang perlu dilakukan apabila bangsa ini berkehendak untuk menjadikan bangsanya yang berdab dan berbudaya. Pendidkan sebagai sebuah langkah tegas untuk membentuk karakter perlu dan wajib dilakukan. Oleh karenanya, kemajuan pendidikan dapat menjadi cerminan kemajuan masyarakat dan dunia pendidikan yang semrawut juga dapat menjadi cermin terhadap kondisi masyarakat yang penuh persoalan.
Perhatian  pemerintah terhadap pendidikan harus fokus dalam peningkatan kualitas sumber daya guru, karena guru merupakan sektor pendidikan yang paling utama dalam memajukan kehidupan bangsa. Segala sesuatu dapat dirangkai dengan tigas hal, yakni: input, proses dan output. Pada dunia pendidikan, inputnya adalah siswa dan yang paling penting adalah guru, prosesnya adalah kegiatan pembelajaran, dan outputnya adalah kualitas lulusan yang menjadi jaminan. Mewujudkan kualitas yang siap pakai, siap hidup dan siap belajar.
Salah satu ciri profesi adalah adanya kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi tersebut, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalah gunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.
Maka suatu organisasi menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktik keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisai akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar aturan.

B.  Rumusan Masalah
Untuk memudahkan penyusunan makalah ini, dibuatlah rumusan masalah sebagaimana berikut :
1.      Apa saja Konsep Dasar Organisasi?
2.      Apa saja Struktur Organisasi dalam Pendidikan?
3.      Apa saja Peran Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan?
4.      Apa saja  Jenis Organisai Asosiasi Profesi Keguruan?
5.      Apa saja Tantangan Organisasi Profesi keguruan?

C.  Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui Konsep Dasar Organisasi
2.      Mengetahui Struktur Organisasi adalam Pendidikan Islam
3.      Menegtahui bagaimana Peran Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
4.      Menegtahui Jenis Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
5.      Mengetahui Tantangan Organisasi Profesi Keguruan

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Konsep Dasar Organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuannya. Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri.[1]
1.    Hakikat Organisasi
        Oraganisai adalah tempat atau wadah berkumpulnya beberapa orang yang secara sadar berinteraksi dan saling bekerja sama untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi yang baik hendaklah memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat, antara lain:
a.      Memiliki tujuan yang jelas;
b.     Tiap anggota dapat memahami dan menerima tujuan tersebut;
c.   Adanya kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindak dan kesatuan pikiran;
d.    Adanya kesatuan perintah(unity of command);
e. Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota;
f.  Adanya pembagian tugas atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian sehingga dapat menimbulkan kerja sama yang harmonis dan kooperatif;
g. Pola organisai hendaknya relatif permanen dan struktur organisasi disusun sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian.[2]
Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam kerjasama pendidikan. Di dalam pengorganisasian terdapat adanya pembagian tugas-tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara terperinci menurut bidang-bidang dan bagian-bagian sehingga terciptalah adanya hubungan-hubungan kerja sama yang harmonis dan lancar menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Keberadaan organisasi pada hakikatnya adalah untuk mencapai tujuan, dan tujuan tersebut biasanya tidak dapat dicapai oleh individu-individu yang bekerja sendiri, atau jika mungkin hal tersebut tercapai secara efisien melalui usaha kelompok untuk mencapai misi bersama.[3]
2.    Hakikat  Organisasi Profesi Guru
        Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Organisasi profesi merupakan asosiasi profesi, yaitu perkumpulan secara formal orang-orang seprofesi. Asosiasi profesi biasanya mempunyai aturan-aturan, kode etik, syarat keanggotaan, dewan kehormatan atau dewan pertimbangan yang bertugas untuk menegakkan disiplin organisasi.[4] Bergabungnya guru ke dalam asosiasiprofesi menunjukkan bahwa secara formal profesionalitasnya sebagai guru telah diakui.
        Organisasi profesi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi kependidikan juga berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas ke profesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
a.       Fungsi Pemersatu
              Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesiona luntuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik, dan estrinsik. Secara intrinsik, para profesional didorong oleh keinginannya mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seiklas mungkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
b.      Fungsi peningkatan kemampuan profesional
              Fungsi kedua dari oraganisasi profesi adalah meningkatkan kemapuan profesional para pengembang profesi kependidikan. Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
              Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi, yang oleh Syamsuddin (1999) dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
B.    Struktur Organisasi dalam Pendidikan
        Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok berikut antara lain :
1.   Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal atau (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teacher’s Union di Malaysia.
2.   Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3.  Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seprti UNESCO (United Nations Educational, Scietific, and Culture Organization).[5]
Struktur organisasi di tingkat sekolah-sekolah disusun berdasarkan tujuan organisasi (kelembagaan)yang berfokus pada misi dan visi sekolah dalam kerangka mencapai tujuan kependidikan nasional untuk contohnya sebagai berikut :
1.    Kepala sekolah : bertugas memimpin dan mengoordinasikansemua pelaksanaan kerja harian, minggun, bulanan, caturwulan, dan tahunan. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan pejabat-pejabat resmi setempat dalam usaha pembinaan sekolah.
2. Wakil kepala sekolah bidang kurikulum : bertugas membuat perencanaan dan mengoordinsikan pembagian tugas guru-guru percaturwulan, merekap daya serap dan target pencapaian kurikulum per caturwulan dan pertahun pelajaran. Serta segala kegiatan yang berhubungan dengan urusan kurikulum dan pengajaran bidang intrakurikulum.
3.    Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan : bertugas membuat perencanaan penerimaan siswa baru kelas I, mutasi siswa kelas II dan III, dan pendaftaran ulang siswa. Membina dan membimbing OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan mengoordinasikan semua yang berkaitan dengan kegiatan siswa di bidang estrakurikuler.
4. Wakil kepala sekolah di bidang sarana dan prasana pendidikan : bertugas mengoordinasikan segala kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang-barang inventaris/noninventaris, baik fisik maupun non-fisik milik sekolah.
5.   Kepala tata usaha : bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan administrasi sekolah, meliputi penyusunan program tahunan, kepegawaian, keuangan, pelaporan, inventaris dan kesiswaan.
            Struktur organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam,yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di atara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran, yaitu yang lebih cendrung ke arah sentralisasi mutlak, dan yang lebih mendekati desentralisasi tetapi beberapa bagian masih diselenggarakan secara sentral.
1.      Struktur sentralisasi
      Sentralisasi adalahah pemusatan kekuasaan dan wewenang pada tingkatan atas suatu organisasi.[6] negara-negara yang organisasi pendidikannya dilaksanakan secara sentral, yaitu yang kekuasaan dan tanggung jawabnya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan maka pemerintahan daerah kurang sekali atau sama sakali tidak mengambil bagian dalam administrasi apa pun. Segala sesuatu yang mengenai urusan-urusan pendidikan semuanya ditenyukan dan ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
      Dalam sistem sentralisasi semacam ini, kepala sekolah  dan guru-guru dalam kekuasaan dan tanggung jawabnya serta dalam prosedur-prosedurpelaksaan tugasnya sangat dibatasi oleh peraturan-peraturan  dan intruksi-intruksi dari pusat yang diterima melalui hierarki atasannya. Ciri pokok yang sangat menonjol dari sistem sentralisasi ini ialah keharusan adanya uniformitas (keseragaman) yang sempurna bagi seluruh daerah di lingkungan negara itu.
      Sistem sentralisasi  yang ekstrem semacam ini tentu banyak mengandung kelemahan. Kelemahan/keberatan yang prinsipil, sebagai berikut (Segala 2000).
a.      Administrasi yang demikian,cendrung kepada sifat-sifat otoriter dan birokratis sehingga menyebabkan para pelaksana pendidikan, baik pengawas maupun kepala sekolah serta guru-guru, menjadi orang yang pasif.
b.   Organisasi dan administrasi berjalan sangat kaku, disebabkan oleh garis-garis komunikasi antar sekolah dan pusat sangat panjang dan berbelit-belit  sehingga kelancaran penyelesaian persoalan-persoalan kurang terjamin.
c.    Timbulnya penghalang-penghalang bagi insiatif setempat karena terlalu banyak kekuasaan dan pengawasan sentral sehingga mengakibatkan unifomitas yang mekanis dalam administrasi pendidikan, yang biasanya hanya mampu untuk sekadar membawa hasil-hasil pendidikan yang sedang atau sedikit saja.[7]
2.      Struktur desentralisasi
      Desentralisir adalah penyebaran atau pelimbahan secara meluas kekuasaan dan pembuatan keputusan ketingkatan-tingkatan organisasi yang lebih rendah.[8] Negara-negara yang organisasi pendidikannya berstruktur desentralisasi, pendidikan bukanlah urusan pemerintahan pusat, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dan rakyat setempat. Penyelenggaraan  dan pengawasan sekolah-sekolah pun berada dalam tanggung jawab pemerintahan daerah. Campur tangan pemerintahan pusat terbatas pada kewajiban-kewajiban tentang pemberian subsidi, penyelidikan-penyelidikan pendidikan, nasihat-nasihat, dan konsultasi serta program-program pendidikan bagi orang asing.
      Dengan struktur organisasi pendidikan yang dijalankan semacam ini, kepala sekolah tidak semata-mata merupakan seorang guru kepala, tetapi seorang pemimpin profesional dengan tanggung jawab yang luas dan langsung terhadap hasil-hasil yang dicapai oleh sekolahnya. Semua kegiatan sekolah yang dijalankannya mendapat pengawasan yang social control yang langsung dari pemetintah dan masyarakat setempat.
      Tentu saja, sistem desentralisasi memiliki banyak kelebihan dan kelemahan. Beberapa kelebihan dan sistem ini , sebagai berikut:
a.  Pendidikan dan pengajaran dapat disesuaikan dengan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
b.  Kemungkinan adanya persaingan yang sehat antara daerah atau wilayah sehingga masing-masing berlomba untuk menyelenggarakan sekolah dan pendidikan yang baik.
      Adapun kelemahan desentralisasi sebagai berikut:
a.       Adanya otonomi yang luas menyebabkan kemungkinan program pendidikan di seluruh wilayah berbeda-beda.
b.      Hasil pendidikan dan pengajaran tiap-tiap daerah atau wilayah sangat berbeda-beda. Hal ini dapat menyulitkan pribadi siswa dalam memperaktikkan pengetahuan atau kecakapannya dikemudian hari di dalam masyarakat yang lebih luas.
            Kesimpulan kami, bahwasanya struktur sentralisasi ini pemerintahannya/tempatnya ada di pusat tidak diserahkan kepada bawahan. Sehingga menyebabkan para pelaksanaan pendidikan yang terlibatnya di dalamnya menjadi pasif (pengawas, kepala sekolah dan guru). Sedangkan struktur desentralisasi adalah kebalikan dari sentralisasi yang mana disini menjadi tanggung  jawab pemerintahan daerah atau rakyat setempat. dengan struktur desentralisasi kepala sekolah tidak hanya semata-mata menjadi kepala sekolah saja, tetapi ia telah menjadi seorang pemimpin profesional(aktif) begitu juga dengan guru serta pengawasnya.
  1. Peran Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
                  secara umum, fungsi dan peran asosiasi keprofesian selain melindungi para anggota dan kemandirian secara kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik)  juga brupaya meningkatkan atau mengembangkan karier. Kemampuan, kewnangan profesional, martabat, dan kesejahteraan para anggotanya.[9]
                  Adapun peran organisasi keguruan dalam peningkatan kualitas Pendidikan Dasar yaitu:
1.  Pemberi pertimbangan (advisory agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah dalam menyusun perencanaan pendidikan;
2.   Pendukung (supporting agency) yang bersifat maypun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan serta memberikan perlindungan hukum terhadap gurudalam melaksanakan profesinya maupub dalam tugas pengabdian kepada masyarakat;
3. Mengkritisi dan mengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dasar;
4.      Mediator (communicating agency) antara guru dengan pemerintah (dinas pendidikan) dan stakeholders.
Organisasi profesi guru mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
1.  Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.  Memberikan bantuan hukum kepada guru;
3.  Memberikan perlindungan profesi guru;
4.  Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru;
5.  Memajukan pendidikan nasional.
Dalam kaitannya dengan permasalahan hukum mendidik, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara, sebagai berikuit:
1.  Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman menddik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut.
2.   Penafsuran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis dipihak kepolisian.
3.   Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beriorentasi HAM dengan melibatkan ahli pendidkan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait.[10]
Kesimpulan kami, Peran asosiasi keprofesian selain melindungi para anggota dan kemandirian secara kewibawaan kelembaggaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik) juga berupaya meningkatkan atau mengembangkan kerier. Adapun peran organisasi keguruan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar yaitu, pemberi pertimbangan dalam menyusun perencanaan pendidikan, pendukung, mengkritisi dan mengontrol penyelenggaraan pendidikan dasar, mediator antara guru dengan pemerintah.
Organisasi profesi guru mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam organisasi profesi guru.
D. Jenis Organisai Asosiasi Profesi Keguruan
Berikut ini jenis-jenis organisasi yang mewadahi profesi guru.
1.      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada tanggal 25 November 1945, cikal bakal organisasi PGRI diawali dengan nama persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama mendjadai Persatuan  Guru Indonesia (PGI)tahun 1932.
Pada saat didirikan, organisasi ini di samping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-teologis, misi praturan organisasi, dan misi kesejahteraan .
Misi profesi PGRI berupaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntu oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31 ayat 4, dan PP No. 38 Tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologi tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaiyu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu, yaitu bangsa indinesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa, yaitu pancasila.
Misi persatuan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peraturan keorganisasian, terutama dalam menyamakan persepsi tehadap visi,misi, dan kode etik serta kejelasan struktur organisasi yang sangatlah diperlukan. 
2.      Ikatan Sejarah Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sejarah Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di jakarta 17-19 Mei 1984. Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, sebagai berikut:
a.       Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh dunia.
b.      Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para anggotanya.
c.       Membina serta mengembangkan ilmu, seni, dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara.
d.      Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pendidikan.
e.       Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
f.       Meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialis pendidikan.
g.      Menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya, ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Himpunan yang telah ada adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia, Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
3.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975, Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se-Indonesia dan bertujuan untuk mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), sebagai brikut:
a.       Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b.      Mengidentifikasi dan menginventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c.       Meningkatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan.
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a.       Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
b.      Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
c.       pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-  lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri;
d.      Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai-sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu-menahu tentang organisasi kependidikan itu. Organisasi yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.[11]
Kesimpulan kami, dengan adanya oganisasi-organisasi  tersebut semua guru dapat semakin aktif  serta mendapat pembinaan yang sesuai dengan standar nasional. Serta dapat meningkatkan mutu guru agar menjadi guru yang dikatakan profesional, harapannya agar peserta didik semakin berkualitas dengan adanya guru yang sudah profesional. 
E. Tantangan Organisasi Profesi Guru Di Era Globalisasi
                        Dalam era globalisasi banyak tantangan yang dihadapi guru. Tuntutan profesionalisme, mengharuskan guru bekerja secara profesional sesuai dengan bidang keahlian dan akademiknya. Ada persyaratan kualifikasi akademik yang dipenuhi serta adanya tuntutan untuk terus meng-up date pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan lanjutan.
                        Beberapa tantangan organisasi profesi guru di era globalisasi:
1.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini guru harus bisa menyesuaikan diri dengan responsif, arif, dan bijaksana. Responsif artinya guru harus bisa menguasai dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Seperti pembelajaran dengan menggunakan multimedia. Tanpa penguasaan iptek yang baik, maka guru akan tertinggal dan menjadi korban iptek.
2.      Krisis moral yang melanda bangsa dan negara Indonesia. Akibat pengaruh iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional yang menjunjung tinggi moralitas kini sudah bergeser seiring dengan pengaruh iptek dan globalisasi. Di kalangan remaja sangat begitu terasa akan pengaruh iptek dan globalisasi. Pengaruh hiburan baik cetak maupun elektronik yang menjurus pada hal-hal pornografi telah menjadikan remaja tergoda dengan kehidupan yang menjurus pada pergaulan bebas dan materialisme. Mereka sebenarnya hanya menjadi korban dari globalisasi yang selalu menuntut kepraktisan, kesenangan belaka (hedonisme) dan budaya instant.
3.      Krisis sosial. Seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat. Akibat perkembangan industri dan kapitalisme maka muncul masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Tidak semua masyarakat bisa mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka yang lemah secara pendidikan, akses, dan ekonomi mereka akan menjadi korban ganasnya industrialisasi dan kapitalisme. Ini merupakan tantangan guru untuk merespon realitas ini, terutama dalam dunia pendidikan. Sekolah sebagai pendidikan yang formal dan sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat harus mampu menghasilkan peserta didik yang siap hidup dalam  kondisi dan situasi bagaimanapun. Dunia  pendidikan harus menjadi solusi dari suatu masalah sosial (kriminalitas, kekerasan, pengangguran dan kemiskinan) bukan menjadi bagian bahkan penyebab dari masalah sosial tersebut.
4.      Krisis identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia. Sebagai bangsa dan negara di tengah bangsa-bangsa di dunia membutuhkan identitas kebangsaan (nasionalisme) yang tinggi dari warga negara Indonesia. Semangat nasionalisme dibutuhkan untuk tetap eksisnya bangsa dan negara Indonesia. Nasionalisme yang tinggi dari warga negara akan mendorong jiwa berkorban untuk bangsa dan negara sehingga akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Dewasa ini ada kecendrungan menipisnya jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti kurang apresiasinya generasi muda pada kebudayaan asli bangsa Indonesia, pola dan gaya hidup remaja yang lebih kebarat-baratan, dan beberapa indikator lainnya. Melihat realitas tersebut guru sebagai penjaga nilai-nilai termasuk nilai nasionalismeharus mampu memberikan kesadaran kepada generasi muda akan pentingnya jiwa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.      Adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun Dunia.
Kondisi di atas membutuhkannkesiapan yang matang terutama dari segi kualitas sumber daya manusia. Dibutuhkan SDM yang andal dan unggul yang siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dunia pendidikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menciptakan SDM yang digambarkan seperti di atas. Oleh karena itu, dibutuhkan guru yang visioner, kompeten, dan berdedikasi tinggi sehingga mampu membekali peserta didik dengan sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang sedang dan terus berubah.[12]  
            Kesimpulan kami, bahwasanya dalam tantangan di era golabalisasi karena semakin pesatnya perkembangan tekhnologi maka yang harus dilakukan organisasi profesi kependidikan teutama perindividu harus pintar/mahir dalam menggunakan iptek. Agar si pendidik dapat mengarahkan kepada peserta didik mana yang baik(konten yang patut dilihat) serta mana yang buruk, juga agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax yang lagi marak tersebar di era globalisasi ini. 

                
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.
2.      Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok antara lain; Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal atau (kedaerahan dan kewilayahan), Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seprti UNESCO.
3.      fungsi dan peran asosiasi keprofesian selain melindungi para anggota dan kemandirian secara kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik)  juga brupaya meningkatkan atau mengembangkan karier. Kemampuan, kewnangan profesional, martabat, dan kesejahteraan para anggotanya.
4.      jenis-jenis organisasi yang mewadahi profesi guru, antara lain; Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sejarah Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
5.      dituntut untuk terus meng-up date pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan lanjutan, termasuk tentang tekhnologi.



DAFTAR PUSTAKA

Suprihatiningrum, Jamil. 2016. Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
D Manpan dan M.R Efendi. 2014. Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Hani Handoko, T. 2014. Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Kunandar. 2014. Guru Profesional.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.


[1] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm 307.
[2] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional......................................................, hlm 308.
[3] Manpan D dan M.R Efendi, Etika Profesi Guru(Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 63.
[4] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm 309.
[5] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm 310 – 311.
[6] T. Hani Handoko, Manajemen(Yogyakarta: BPFE, 2014), hlm 227.
[7] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm 313.
[8] T. Hani Handoko, Manajemen(Yogyakarta: BPFE, 2014), hlm 227.
[9]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016), hlm 314.
[10]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional,.................................................., hlm 315.
[11]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional,.................................................., hlm 316 - 318.   
[12] Kunandar, Guru Profesional(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014) hlm 36-40.


Pengertian, Fungsi dan Tujuan SIM

MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DOSEN ...