MAKALAH
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Dosen
Pengampu : Abdul Goffar, S.Pd.I, M.Pd.I
Disusun
oleh : 1. Elok Firdausiah
2.
Nur Aini
3.
Rita Aminatul F
4.
Yayuk Nuria I
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AT TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AKADEMIK
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya akhirnya
makalah Pengembangan Profesi Kependidikan yang berjudul “Organisasi Profesi
Kependidikan” dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam menyusun
makalah ini. Sehingga dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Kami berharap
makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai organisasi-organisasi
profesi kependidikan di Indonesia.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih
terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh sebab itu kami menerima kritik dan
saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini. Mudah - mudahan
penulisan makalah ini ada manfaatnya khususnya bagi kami dan umumnya bagi
pembaca.
Penyusun
Bondowoso,
06 Oktober 2018
DAFTAR ISI
Halaman Sampul............................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah ....................................................................... 2
C.
Tujuan dan Manfaat.................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………………... 3
A. Konsep
Dasar Organisasi.............................................................
3
B. Struktur
Organisasi dalam Pendidikan........................................
5
C. Peran
Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan .............................. 9
D. Jenis
Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan................................11
E. Tantangan
Organisasi Profesi Guru Di Era Globalisasi...............13
BAB
III PENUTUP………………………………………………………....16
A. Kesimpulan.................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA......................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan dan guru serta anak didik merupakan
hal yang saling melengkapi, bahkan ketiganya tidak dapat terpisahkan. menurut
Ki Hajar Dewantara yang sering disebut sebagai Bapak Pendidikan Indonesia
mendefinisikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan pertumbuhan nilai
moral yang mecakup kekuatan batin dan karakter, pikiran, dan tumbuh anak yang
antara satu dan lainnya saling berhubungan agar dapat memajukan kesempunaan
hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras.
Upaya dalam membentuk karakter bangsa
merupakan kenisacayaan yang perlu dilakukan apabila bangsa ini berkehendak
untuk menjadikan bangsanya yang berdab dan berbudaya. Pendidkan sebagai sebuah
langkah tegas untuk membentuk karakter perlu dan wajib dilakukan. Oleh
karenanya, kemajuan pendidikan dapat menjadi cerminan kemajuan masyarakat dan
dunia pendidikan yang semrawut juga dapat menjadi cermin terhadap kondisi
masyarakat yang penuh persoalan.
Perhatian
pemerintah terhadap pendidikan harus fokus dalam peningkatan kualitas
sumber daya guru, karena guru merupakan sektor pendidikan yang paling utama
dalam memajukan kehidupan bangsa. Segala sesuatu dapat dirangkai dengan tigas
hal, yakni: input, proses dan output. Pada dunia pendidikan, inputnya adalah
siswa dan yang paling penting adalah guru, prosesnya adalah kegiatan
pembelajaran, dan outputnya adalah kualitas lulusan yang menjadi jaminan.
Mewujudkan kualitas yang siap pakai, siap hidup dan siap belajar.
Salah satu ciri profesi adalah adanya kontrol
yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena
ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi
tersebut, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalah gunaan yang dapat
membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Kode etik pun disusun dan
disepakati oleh para anggotanya.
Maka suatu organisasi menyerupai suatu sistem
yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar
komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktik
keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisai akan
diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada aturan
yang jelas dan sanksi bagi pelanggar aturan.
B. Rumusan Masalah
Untuk
memudahkan penyusunan makalah ini, dibuatlah rumusan masalah sebagaimana
berikut :
1. Apa saja Konsep Dasar
Organisasi?
2. Apa saja Struktur
Organisasi dalam Pendidikan?
3.
Apa saja Peran Organisasi
Asosiasi Profesi Keguruan?
4.
Apa saja Jenis Organisai Asosiasi Profesi Keguruan?
5.
Apa saja Tantangan Organisasi
Profesi keguruan?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Mengetahui Konsep Dasar
Organisasi
2. Mengetahui Struktur
Organisasi adalam Pendidikan Islam
3. Menegtahui bagaimana Peran
Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
4. Menegtahui Jenis
Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
5. Mengetahui Tantangan
Organisasi Profesi Keguruan
BAB II
PEMBAHASAN
- Konsep Dasar Organisasi
Organisasi
adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama
kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan
tujuannya. Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat meraih
hasil yang sebelumnya dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri.[1]
1.
Hakikat Organisasi
Oraganisai adalah tempat atau wadah berkumpulnya beberapa
orang yang secara sadar berinteraksi dan saling bekerja sama untuk mewujudkan
tujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi yang baik hendaklah memiliki
ciri-ciri atau sifat-sifat, antara lain:
a. Memiliki tujuan yang jelas;
b. Tiap anggota dapat memahami dan
menerima tujuan tersebut;
c. Adanya kesatuan arah sehingga
dapat menimbulkan kesatuan tindak dan kesatuan pikiran;
d. Adanya kesatuan perintah(unity
of command);
e. Adanya keseimbangan antara
wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota;
f. Adanya pembagian tugas atau pekerjaan
yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian sehingga dapat menimbulkan kerja sama
yang harmonis dan kooperatif;
g. Pola organisai hendaknya
relatif permanen dan struktur organisasi disusun sesederhana mungkin, sesuai
dengan kebutuhan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian.[2]
Pengorganisasian
diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam
kerjasama pendidikan. Di dalam pengorganisasian terdapat adanya pembagian
tugas-tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara terperinci menurut
bidang-bidang dan bagian-bagian sehingga terciptalah adanya hubungan-hubungan
kerja sama yang harmonis dan lancar menuju pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan.
Keberadaan
organisasi pada hakikatnya adalah untuk mencapai tujuan, dan tujuan tersebut biasanya
tidak dapat dicapai oleh individu-individu yang bekerja sendiri, atau jika
mungkin hal tersebut tercapai secara efisien melalui usaha kelompok untuk
mencapai misi bersama.[3]
2.
Hakikat Organisasi Profesi Guru
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas
guru. Organisasi profesi merupakan asosiasi profesi, yaitu perkumpulan secara
formal orang-orang seprofesi. Asosiasi profesi biasanya mempunyai
aturan-aturan, kode etik, syarat keanggotaan, dewan kehormatan atau dewan
pertimbangan yang bertugas untuk menegakkan disiplin organisasi.[4] Bergabungnya guru ke dalam
asosiasiprofesi menunjukkan bahwa secara formal profesionalitasnya sebagai guru
telah diakui.
Organisasi profesi ini berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi
kependidikan juga berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas ke profesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
a.
Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari
motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesiona
luntuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu
bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah
tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu
motif intrinsik, dan estrinsik. Secara intrinsik, para profesional didorong
oleh keinginannya mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas profesi
yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan
tugasnya sebaik dan seiklas mungkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh
tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin
kompleks.
b.
Fungsi peningkatan kemampuan
profesional
Fungsi kedua dari oraganisasi profesi adalah
meningkatkan kemapuan profesional para pengembang profesi kependidikan. Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan
kesejahteraan tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha
mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kemampuan yang dimaksud
dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi, yang oleh
Syamsuddin (1999) dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau
kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau
kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang
kompeten.
B.
Struktur Organisasi dalam
Pendidikan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi
profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok berikut antara lain :
1. Organisasi profesi kependidikan
yang bersifat lokal atau (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak
Teacher’s Union di Malaysia.
2. Organisasi profesi kependidikan
yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3. Organisasi profesi kependidikan
yang bersifat internasional seprti UNESCO (United Nations Educational,
Scietific, and Culture Organization).[5]
Struktur
organisasi di tingkat sekolah-sekolah disusun berdasarkan tujuan organisasi
(kelembagaan)yang berfokus pada misi dan visi sekolah dalam kerangka mencapai
tujuan kependidikan nasional untuk contohnya sebagai berikut :
1. Kepala sekolah : bertugas
memimpin dan mengoordinasikansemua pelaksanaan kerja harian, minggun, bulanan,
caturwulan, dan tahunan. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan
pejabat-pejabat resmi setempat dalam usaha pembinaan sekolah.
2. Wakil kepala sekolah bidang
kurikulum : bertugas membuat perencanaan dan mengoordinsikan pembagian tugas
guru-guru percaturwulan, merekap daya serap dan target pencapaian kurikulum per
caturwulan dan pertahun pelajaran. Serta segala kegiatan yang berhubungan
dengan urusan kurikulum dan pengajaran bidang intrakurikulum.
3. Wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan : bertugas membuat perencanaan penerimaan siswa baru kelas I, mutasi
siswa kelas II dan III, dan pendaftaran ulang siswa. Membina dan membimbing
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan mengoordinasikan semua yang berkaitan
dengan kegiatan siswa di bidang estrakurikuler.
4. Wakil kepala sekolah di bidang
sarana dan prasana pendidikan : bertugas mengoordinasikan segala kegiatan yang
berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang-barang inventaris/noninventaris,
baik fisik maupun non-fisik milik sekolah.
5. Kepala tata usaha : bertugas
mengoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan administrasi sekolah,
meliputi penyusunan program tahunan, kepegawaian, keuangan, pelaporan,
inventaris dan kesiswaan.
Struktur organisasi pendidikan yang pokok ada dua
macam,yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di atara kedua struktur tersebut
terdapat beberapa struktur campuran, yaitu yang lebih cendrung ke arah
sentralisasi mutlak, dan yang lebih mendekati desentralisasi tetapi beberapa
bagian masih diselenggarakan secara sentral.
1.
Struktur sentralisasi
Sentralisasi adalahah pemusatan kekuasaan dan wewenang
pada tingkatan atas suatu organisasi.[6] negara-negara yang
organisasi pendidikannya dilaksanakan secara sentral, yaitu yang kekuasaan dan
tanggung jawabnya dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan maka
pemerintahan daerah kurang sekali atau sama sakali tidak mengambil bagian dalam
administrasi apa pun. Segala sesuatu yang mengenai urusan-urusan pendidikan
semuanya ditenyukan dan ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
Dalam sistem sentralisasi semacam ini, kepala sekolah dan guru-guru dalam kekuasaan dan tanggung
jawabnya serta dalam prosedur-prosedurpelaksaan tugasnya sangat dibatasi oleh
peraturan-peraturan dan
intruksi-intruksi dari pusat yang diterima melalui hierarki atasannya. Ciri
pokok yang sangat menonjol dari sistem sentralisasi ini ialah keharusan adanya
uniformitas (keseragaman) yang sempurna bagi seluruh daerah di lingkungan negara
itu.
Sistem sentralisasi yang
ekstrem semacam ini tentu banyak mengandung kelemahan. Kelemahan/keberatan yang
prinsipil, sebagai berikut (Segala 2000).
a. Administrasi yang
demikian,cendrung kepada sifat-sifat otoriter dan birokratis sehingga
menyebabkan para pelaksana pendidikan, baik pengawas maupun kepala sekolah
serta guru-guru, menjadi orang yang pasif.
b. Organisasi dan administrasi
berjalan sangat kaku, disebabkan oleh garis-garis komunikasi antar sekolah dan
pusat sangat panjang dan berbelit-belit
sehingga kelancaran penyelesaian persoalan-persoalan kurang terjamin.
c. Timbulnya penghalang-penghalang
bagi insiatif setempat karena terlalu banyak kekuasaan dan pengawasan sentral
sehingga mengakibatkan unifomitas yang mekanis dalam administrasi pendidikan, yang
biasanya hanya mampu untuk sekadar membawa hasil-hasil pendidikan yang sedang
atau sedikit saja.[7]
2.
Struktur desentralisasi
Desentralisir adalah penyebaran atau pelimbahan secara
meluas kekuasaan dan pembuatan keputusan ketingkatan-tingkatan organisasi yang
lebih rendah.[8]
Negara-negara yang organisasi pendidikannya berstruktur desentralisasi,
pendidikan bukanlah urusan pemerintahan pusat, melainkan menjadi tanggung jawab
pemerintahan daerah dan rakyat setempat. Penyelenggaraan dan pengawasan sekolah-sekolah pun berada
dalam tanggung jawab pemerintahan daerah. Campur tangan pemerintahan pusat
terbatas pada kewajiban-kewajiban tentang pemberian subsidi,
penyelidikan-penyelidikan pendidikan, nasihat-nasihat, dan konsultasi serta
program-program pendidikan bagi orang asing.
Dengan struktur organisasi pendidikan yang dijalankan semacam
ini, kepala sekolah tidak semata-mata merupakan seorang guru kepala, tetapi
seorang pemimpin profesional dengan tanggung jawab yang luas dan langsung
terhadap hasil-hasil yang dicapai oleh sekolahnya. Semua kegiatan sekolah yang
dijalankannya mendapat pengawasan yang social control yang langsung dari
pemetintah dan masyarakat setempat.
Tentu saja, sistem desentralisasi memiliki banyak kelebihan dan
kelemahan. Beberapa kelebihan dan sistem ini , sebagai berikut:
a. Pendidikan dan pengajaran dapat
disesuaikan dengan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
b. Kemungkinan adanya persaingan
yang sehat antara daerah atau wilayah sehingga masing-masing berlomba untuk
menyelenggarakan sekolah dan pendidikan yang baik.
Adapun kelemahan desentralisasi sebagai berikut:
a.
Adanya otonomi yang luas
menyebabkan kemungkinan program pendidikan di seluruh wilayah berbeda-beda.
b.
Hasil pendidikan dan pengajaran
tiap-tiap daerah atau wilayah sangat berbeda-beda. Hal ini dapat menyulitkan
pribadi siswa dalam memperaktikkan pengetahuan atau kecakapannya dikemudian
hari di dalam masyarakat yang lebih luas.
Kesimpulan kami, bahwasanya struktur
sentralisasi ini pemerintahannya/tempatnya ada di pusat tidak diserahkan kepada
bawahan. Sehingga menyebabkan para pelaksanaan pendidikan yang terlibatnya di
dalamnya menjadi pasif (pengawas, kepala sekolah dan guru). Sedangkan struktur
desentralisasi adalah kebalikan dari sentralisasi yang mana disini menjadi
tanggung jawab pemerintahan daerah atau
rakyat setempat. dengan struktur desentralisasi kepala sekolah tidak hanya
semata-mata menjadi kepala sekolah saja, tetapi ia telah menjadi seorang
pemimpin profesional(aktif) begitu juga dengan guru serta pengawasnya.
- Peran Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
secara
umum, fungsi dan peran asosiasi keprofesian selain melindungi para anggota dan
kemandirian secara kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina
dan menegakkan kode etik) juga brupaya
meningkatkan atau mengembangkan karier. Kemampuan, kewnangan profesional,
martabat, dan kesejahteraan para anggotanya.[9]
Adapun
peran organisasi keguruan dalam peningkatan kualitas Pendidikan Dasar yaitu:
1. Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah dalam menyusun
perencanaan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency)
yang bersifat maypun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan
pengembangan pendidikan serta memberikan perlindungan hukum terhadap gurudalam
melaksanakan profesinya maupub dalam tugas pengabdian kepada masyarakat;
3. Mengkritisi dan mengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan dasar;
4. Mediator (communicating
agency) antara guru dengan pemerintah (dinas
pendidikan) dan stakeholders.
Organisasi profesi guru
mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru
dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun
2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
3. Memberikan perlindungan profesi guru;
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru;
5. Memajukan pendidikan nasional.
Dalam kaitannya dengan permasalahan hukum mendidik, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam
perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara, sebagai berikuit:
1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku
mengenai hukuman menddik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam
pelaksanaan hukuman mendidik tersebut.
2. Penafsuran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan
sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis dipihak
kepolisian.
3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beriorentasi HAM
dengan melibatkan ahli pendidkan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait.[10]
Kesimpulan kami, Peran asosiasi
keprofesian selain melindungi para anggota dan kemandirian secara kewibawaan
kelembaggaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik)
juga berupaya meningkatkan atau mengembangkan kerier. Adapun peran organisasi
keguruan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar yaitu, pemberi
pertimbangan dalam menyusun perencanaan pendidikan, pendukung, mengkritisi dan
mengontrol penyelenggaraan pendidikan dasar, mediator antara guru dengan
pemerintah.
Organisasi profesi guru mempunyai peran yang strategis dalam
memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Hal ini ditegaskan dalam organisasi profesi guru.
D. Jenis Organisai Asosiasi Profesi Keguruan
Berikut ini jenis-jenis organisasi yang
mewadahi profesi guru.
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada
tanggal 25 November 1945, cikal bakal organisasi PGRI diawali dengan nama
persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama
mendjadai Persatuan Guru Indonesia
(PGI)tahun 1932.
Pada saat didirikan,
organisasi ini di samping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,
yaitu misi politis-teologis, misi praturan organisasi, dan misi kesejahteraan .
Misi profesi PGRI
berupaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan
nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntu oleh UUSPN tahun
1989: pasal 31 ayat 4, dan PP No. 38 Tahun 1992, pasal 61 agar memasuki
organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan profesinya.
Misi politis-teologi tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme,
yaiyu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu, yaitu bangsa
indinesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa, yaitu
pancasila.
Misi persatuan
organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peraturan keorganisasian,
terutama dalam menyamakan persepsi tehadap visi,misi, dan kode etik serta
kejelasan struktur organisasi yang sangatlah diperlukan.
2.
Ikatan Sejarah Pendidikan
Indonesia (ISPI)
Ikatan Sejarah Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun
1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional
karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini
berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di jakarta 17-19 Mei
1984. Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, sebagai berikut:
a.
Menghimpun para
sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh dunia.
b.
Meningkatkan sikap dan
kemampuan profesional para anggotanya.
c.
Membina serta mengembangkan
ilmu, seni, dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah
mensukseskan pembangunan bangsa dan negara.
d.
Mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pendidikan.
e.
Melindungi dan memperjuangkan
kepentingan profesional para anggota.
f.
Meningkatkan komunikasi
antaranggota dari berbagai spesialis pendidikan.
g.
Menyelenggarakan komunikasi
antarorganisasi yang relevan.
Pada
perjalanannya, ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang
terealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Himpunan yang telah ada adalah
Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia, Himpunan Sarjana Pendidikan
Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
3.
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975, Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesional ini berhasrat
memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam
menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se-Indonesia dan bertujuan untuk
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan
didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), sebagai brikut:
a.
Menghimpun para petugas di
bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b.
Mengidentifikasi dan
menginventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c.
Meningkatkan mutu profesi
bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga
pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan.
Untuk menopang pencapaian
tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a.
Pengembangan ilmu dalam
bimbingan dan konseling;
b.
Peningkatan layanan bimbingan
dan konseling;
c.
pembinaan hubungan dengan
organisasi profesi dan lembaga- lembaga
lain, baik dalam maupun luar negeri;
d.
Pembinaan sarana (Anggaran
Rumah Tangga IPBI, 1975).
Secara
kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa
organisasi profesi kependidikan di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan
di musim penghujan. Sampai-sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan
yang tidak tahu-menahu tentang organisasi kependidikan itu. Organisasi yang
lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.[11]
Kesimpulan
kami, dengan adanya oganisasi-organisasi
tersebut semua guru dapat semakin aktif
serta mendapat pembinaan yang sesuai dengan standar nasional. Serta
dapat meningkatkan mutu guru agar menjadi guru yang dikatakan profesional,
harapannya agar peserta didik semakin berkualitas dengan adanya guru yang sudah
profesional.
E.
Tantangan Organisasi Profesi Guru Di Era Globalisasi
Dalam era globalisasi banyak
tantangan yang dihadapi guru. Tuntutan profesionalisme, mengharuskan guru
bekerja secara profesional sesuai dengan bidang keahlian dan akademiknya. Ada
persyaratan kualifikasi akademik yang dipenuhi serta adanya tuntutan untuk
terus meng-up date pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai pelatihan
dan pendidikan lanjutan.
Beberapa
tantangan organisasi profesi guru di era globalisasi:
1.
Perkembangan ilmu pengetahuan
dan tekhnologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini guru harus
bisa menyesuaikan diri dengan responsif, arif, dan bijaksana. Responsif artinya
guru harus bisa menguasai dengan baik produk iptek, terutama yang berkaitan
dengan dunia pendidikan. Seperti pembelajaran dengan menggunakan multimedia.
Tanpa penguasaan iptek yang baik, maka guru akan tertinggal dan menjadi korban
iptek.
2.
Krisis moral yang melanda
bangsa dan negara Indonesia. Akibat pengaruh iptek dan globalisasi telah
terjadi pergeseran nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai
tradisional yang menjunjung tinggi moralitas kini sudah bergeser seiring dengan
pengaruh iptek dan globalisasi. Di kalangan remaja sangat begitu terasa akan
pengaruh iptek dan globalisasi. Pengaruh hiburan baik cetak maupun elektronik
yang menjurus pada hal-hal pornografi telah menjadikan remaja tergoda dengan
kehidupan yang menjurus pada pergaulan bebas dan materialisme. Mereka
sebenarnya hanya menjadi korban dari globalisasi yang selalu menuntut
kepraktisan, kesenangan belaka (hedonisme) dan budaya instant.
3.
Krisis sosial. Seperti
kriminalitas, kekerasan, pengangguran dan kemiskinan yang terjadi dalam
masyarakat. Akibat perkembangan industri dan kapitalisme maka muncul
masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Tidak semua masyarakat bisa
mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka yang lemah secara
pendidikan, akses, dan ekonomi mereka akan menjadi korban ganasnya
industrialisasi dan kapitalisme. Ini merupakan tantangan guru untuk merespon
realitas ini, terutama dalam dunia pendidikan. Sekolah sebagai pendidikan yang
formal dan sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat harus mampu menghasilkan
peserta didik yang siap hidup dalam
kondisi dan situasi bagaimanapun. Dunia
pendidikan harus menjadi solusi dari suatu masalah sosial (kriminalitas,
kekerasan, pengangguran dan kemiskinan) bukan menjadi bagian bahkan penyebab
dari masalah sosial tersebut.
4.
Krisis identitas sebagai bangsa
dan negara Indonesia. Sebagai bangsa dan negara di tengah bangsa-bangsa di
dunia membutuhkan identitas kebangsaan (nasionalisme) yang tinggi dari warga
negara Indonesia. Semangat nasionalisme dibutuhkan untuk tetap eksisnya bangsa
dan negara Indonesia. Nasionalisme yang tinggi dari warga negara akan mendorong
jiwa berkorban untuk bangsa dan negara sehingga akan berbuat yang terbaik untuk
bangsa dan negara. Dewasa ini ada kecendrungan menipisnya jiwa nasionalisme di
kalangan generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti
kurang apresiasinya generasi muda pada kebudayaan asli bangsa Indonesia, pola
dan gaya hidup remaja yang lebih kebarat-baratan, dan beberapa indikator
lainnya. Melihat realitas tersebut guru sebagai penjaga nilai-nilai termasuk
nilai nasionalismeharus mampu memberikan kesadaran kepada generasi muda akan
pentingnya jiwa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.
Adanya perdagangan bebas, baik
tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun Dunia.
Kondisi di atas membutuhkannkesiapan yang matang
terutama dari segi kualitas sumber daya manusia. Dibutuhkan SDM yang andal dan
unggul yang siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dunia pendidikan
mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menciptakan SDM yang
digambarkan seperti di atas. Oleh karena itu, dibutuhkan guru yang visioner,
kompeten, dan berdedikasi tinggi sehingga mampu membekali peserta didik dengan
sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat
yang sedang dan terus berubah.[12]
Kesimpulan kami, bahwasanya dalam
tantangan di era golabalisasi karena semakin pesatnya perkembangan tekhnologi
maka yang harus dilakukan organisasi profesi kependidikan teutama perindividu
harus pintar/mahir dalam menggunakan iptek. Agar si pendidik dapat mengarahkan
kepada peserta didik mana yang baik(konten yang patut dilihat) serta mana yang
buruk, juga agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax yang lagi marak
tersebar di era globalisasi ini.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Organisasi adalah wadah
berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama kemudian
mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan
tujuannya.
2.
Berdasarkan struktur dan
kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok antara
lain; Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal atau (kedaerahan dan
kewilayahan), Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat internasional seprti UNESCO.
3.
fungsi dan peran
asosiasi keprofesian selain melindungi para anggota dan kemandirian secara
kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan
kode etik) juga brupaya meningkatkan
atau mengembangkan karier. Kemampuan, kewnangan profesional, martabat, dan
kesejahteraan para anggotanya.
4.
jenis-jenis organisasi
yang mewadahi profesi guru, antara lain; Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sejarah Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
5.
dituntut untuk terus meng-up
date pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan
lanjutan, termasuk tentang tekhnologi.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprihatiningrum, Jamil. 2016. Guru
Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
D Manpan dan M.R Efendi. 2014.
Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Hani Handoko, T. 2014. Manajemen.
Yogyakarta: BPFE.
Kunandar. 2014. Guru Profesional.Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
[2] Jamil Suprihatiningrum, Guru
Profesional......................................................, hlm 308.
[10]Jamil Suprihatiningrum, Guru
Profesional,.................................................., hlm 315.
[11]Jamil Suprihatiningrum, Guru
Profesional,.................................................., hlm 316 -
318.
