MAKALAH
ILMU HADIST
PENELITIAN ATAU KRITIK HADIST(ILMU JARH WA
TA’DIL)
Khoirul Ulum, S.Th.I, M.S.I
NUR AINI
RITA AMINATUL
SITI KHOLILAH
UMI FARIHATUL J
STAI AT – TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2017/2018
BAB 1
PENDAHULUAN
Sebagai umat
islam yang haus akan ilmu pengetahuan tentunya dalam menjalani hidup ini tidak
akan pernah mengalami kepuasan dalam bidang ilmu pengetahuan apapun. Tapi
tentunya kita tidak akan lepas dengan dua perkara yang menjadi pegangan hidup,
yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an yang notabene adalah kalam Allah Swt
telah dijamin kemurnian dan keabsahnnya, yakni Al-Qur’an shahi likulli zamanin
wamakan. Karena Al-Qur’an diturunkan secara mutawatir sedangkan Sunnah atau
sabda Rosul tidak semuanya berpredikat mutawatir, sehingga tidak semua hadist
diterima karena belum tentu setiap hadist berasal dari Rosulullah. Oleh
karenanya mucullah ilmu yang berkaitan dengan hadist, ada satu ilmu yang
membahas tentang keadaan perawi dari segi celaan dan pujiannya yaitu ilmu
al-jarh wa at-dil. Dari inilah kita bisa mengetahui komentar-komentar para
kritikus hadist tentang keadaan setiap perawi, apakah diterima(maqbul) atau
ditolak (mardud) sehingga nantinya bisa ditentukan status dan derajat yang
diteliti oleh perawi tersebut.
Maka berangkat dari itu, sangat
perlu untuk mempelajari komentar-komentar atau penilaian-penilaian tersebut
dalam istilah ilmu hadist yang di kenal istilah Al-Jarhu (komentar negatif) dan
At-Ta’dilu (komentar positif).
1. Bagaimana
Pengertian al-Jarh dan Ta’dil ?
2. Apa
Tujuan dan Objek Penelitian Hadist ?
3. Apa
Latar Belakang Pentingnya Penelitian Hadist ?
4. Bagaimana
Kode Etik Penelitian dan Kritik Hadist ?
5. Bagaimana
Prinsip-prinsip Penerpan al-Jarh wa at-Ta’dil ?
1. Untuk
mengetahui pengertian al-Jarh dan Ta’dil
2. Untuk mengetahui Tujuan dan Objek Hadist
3. Untuk
Mengetahui Latar Belakang Pentingnya Penelitian Hadist
4. Untuk
Mengetahui Kode Etik Penelitian dan Kritik Hadist
5.
Untuk Mengetahui Prinsi-prinsip Penerapan al-Jarh
wa
BAB II
PEMBAHASAN
Al-jarhu
wa at-ta’dil merupakan ilmu yang mengkaji tentang periwayat hadist. Yang
memandang atau mengkaji tentang sisi kehidupan dan pribadi periwayat hadist.[1]
Dari ilmu ini kita bisa mengetahui tsiqoh tidaknya mereka. Dalam artian ilmu
Al-jarhu wa at-Ta’dilu merupakan pisau analisa tentang sanad dan kehidupan
seorang periwayat hadist. Kalimat al-Jarh wa at- Ta’dil merupakan satu kesatuan dari pengertian yang terdiri
dari dua kata, yaitu ‘al-jarh’ dan ‘al-adl’.
1.
Pengertian al-Jarhu
Al-Jarh
secara bahasa berasal dari kata جَرَحَ- يَجْرَحُ-جَرْحًاyang berarti “seseorang membuat luka pada tubuh
orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu”. Dikatakan
juga جَرَحَ
اْلحَاكَمَ وَغَيْرُهُ الشَّاهِدَ,
yang berarti hakim dan yang lain melontarkan sesuatu
sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sebagainya. Secara terminologi,
al-jarh “munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya
atau mencacatkan hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur
riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya.”.[2]
2.
Pengertian at-Ta’dil
Secara bahasa
ta’dil asal katanya adalah masdar dari kata kerja عَدَّلَ- يُعَدِّلُ- تَعْدِيْلاً artinya menemukan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang yakni
sama dengan taswiyah, yaitu mengukur atau menimbang sesuatu dengan lainnya.
Menurut Asy
Syaikh Manna’ Al-Qattan, at-ta’dil adalah “menganggap sahih dengan
memberikan sifat yang mensucikan, sehingga tampak keadilannya, dan diterima
beritanya”. Dengan kata lain ta’dil adalah mensifati seseorang
dengan sifat yang menyebabkan hadistnya diterima.
3.
Pengertian al-Jarhu wa at-Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah “ilmu
pengetahuan yang membahas tentang memberikan kritikan adanya
aib(cacat) atau memberikan pujian
adil kepada seorang periwayat”.
Menurut
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani mengatakan bahwa ilmu al-jarh
wa at-ta’dil ialah “ilmu yang mempelajari tentang al-jarh dan at-ta’dil
terhadap seorang periwayat melalui lafadz-lafadz penilaian yang
tertentu, sekaligus untuk mengetahui tingkatan lafadz-lafadz tersebut”.
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah “timbangan” bagi para periwayat
hadist, yakni diterima atau ditolak riwayatnya. Jadi al-jarhu berarti
menilai kelemahan-kelemahan yang terdapat pada diri seorang periwayat hadist,
sedang ta’dil adalah menilai kebaikan-kebaikan yang ada pada diri
seseorang periwayat hadist. Maka, ilmu jarh wa ta’dil, adalah ilmu yang
digunakan oleh para ulama’ terdahulu untuk menilai derajat para periwayat
hadist.[3]
Menurut
ulama’ yang lain, Secara bahasa kata al-jarh artinya cacat atau
luka dan kata at-ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata ilmu al-Jarh
wa at-Ta’dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang. Secara
termenologis, ada ulama’ yang mendefenisikan secara terpisah antara istilah
al-jarh dan at-ta’dil, namun ada juga yang menyatukannya. Para
ulama’ hadist mendefenisikan al-jahr sebagai
berikut:
الجرح عندالمحدثين الطعن فى راوي الحديث بمايسلب
أويخلّ بعدالته اوضبته
Jarh menurut muhaddisin,
adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan
atau kedhabitannya.
Kemudian, para ulama’
hadist mendefenisikan at-ta’dil sebagai berikut:
وَالتَّدِيلُ
عَكْسُهُ وهوتزكيةالرّاوي والحكم عليه بأنّه عدلٌ أوضابطٌ
Ta’dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang
rawi dan menghukumnya bahwa ia adil dan dhabit.
Ulama’ lain mendefinisikan al-jarh dan at-ta’dil sebagai
berikut:
علمٌ يبحثُ عن الرّواة من حيث ما وردفي شأ مخصوصةٍ نهم
ممّايشنيهم أويزكّيهم بألفاظٍ
Ilmu yang membahas rawi
hadist dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat
mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan lafadz tertentu.[4]
1.
Tujuan
penelitian suatu hadist :Untuk
mengetahui status periwayat hadist
2.
Untuk mengetahui kedudukan hadist atau martabat hadist(kualitas hadist),
karena tidak mungkin mengetahui status hadist tanpa mengetahui kaidah ilmu al-jarh
wa at-ta’dil
3.
Mengetahui syarat-syarat periwayat yang maqbul. Bagaimana keadilannya,
ke-dlabitannya serta perkara yang berkaitan dengannya.[5]
Adapun
yang menjadi objek penelitian suatu hadist selalu mengarah pada dua hal
penting, yaitu :
1.
Berkaitan dengan sanad atau rawi(rangkaian yang menyampaikan) hadist
2.
Berkaitan dengan matan (redaksi) hadist.
Dengan demikian keberadaan sanad dan matan menjadi dua hal yang tidak
bisa dipisahkan.
Ada 6 faktor yang menjadiakan agar hadist
di teliti, yaitu:
1. Hadist
Nabi sebagai salah satu Sumber Hukum Islam
Banyak
ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang-orang yang beriman agar patuh dan
mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad SAW. Diantaranya:
أطيعوا الله قال والرسول
فاءن تولوا فان الله لايحب الكفيرين(الى عمران 23)
Katakanlah “taatilah Allah dan Rasul-Nya, apabila
engkau berpaling, (maka ketahuilah bahwa) sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang kafir.” (Ali ‘Imron 32 )
من يطع الرسول فقداطاالله (النساء
80)
Barangsiapa
yang mematuhi Rasul itu, maka sungguh orang itu telah mematuhi Allah
...(An-Nisa’ 80)
2.
Adanya hadist yang tidak tertulis
di zaman Nabi
Seperti yang lazim diketahui, tidak semua hadist
telah tertulis pada zaman Nabi. Mengigat akan setiap hadist tidak selalu terjadi
di hadapan orang banyak. Selain itu, tidak setiap hadist yang telah ditulis
para sahabat telah di cross-chek di hadapan Nabi. Hal ini berimplikasi bahwa
hadist Nabi tidaklah terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan periwayatan.
3.
Timbulnya pemalsuan hadist
Gerakan pemalsuan hadist ini mulai muncul pada tahun
40-an H. Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Pada mulanya, pemalsuan ini
didorong oleh kepentingan politik. Terutama ketika terjadi pertentangan politik
antara Sy. Ali dan Sy. Mu’awiyah. Kemudian menjalar kepada kepentingan ekonomi.
Dengan adanya pemalsuan hadist, akan sulit sekali memisahkan mana yang
benar-benar berasal dari Nabi dan mana yang bukan. Di sinilah letak mengapa
penelitian ini urgen dilakukan.
4.
Lamanya proses perhimpunan hadist
Perhimpunan hadist secara resmi dan massal terjadi
pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz(wafat tahun 101 H), dikatakan resmi
karena perhimpunan itu atas prakarsa dan kebijakan kepala negara. Pada
pertengan abad ke 2 H mucul karya-karya himpunan hadist dari beberapa tokoh
besar; Makkah, Madinah, Basrah. Dan puncak himpunan Hadist terjadi sekitar
pertengahan abad ke 3 Hijriah.
5.
Jumlah kitab hadist yang banyak (metode penyusunan berbeda-beda)
Kitab hadist yang dihasilkan ulama’ sangat banyak
hal ini ditengarai karena jumlah mukharrij al-hadist yang juga
banyak jumlahnya. Selain itu, ada pula seorang penghimpun hadist yang
menghasilkan kitab himpunan hadist lebih dari satu. Metode penyusunan kitab
tersebut tidaklah seragam, melihat kenyataan tersebut. Maka, kulitas hadist
yang asa didalam kitab-kitab hadist tidak semuanya sama. Maka dari itu perlu
diadakan penelitian untuk mengetahui mana yang dapat dijadikan hujjah dan mana
yang tidak.
6.
Periwayatan hadist secara makna
Para sahabat pada umumnya membolehkan periwayatan
hadist secara makna. In menunjukkan bahwa periwayatan hadist secara makna telah
ada. Padahal, untuk mengetahui kandungan petunjuk hadist tertentu perlu
mengetahui redaksi tekstual dari hadist yang bersangkutan terutama yang berupa
sabda /ucapan Nabi.
Maka ada dua bagian hadist yang menjadi objek kajian
dalam metodologi penelitian hadist agar sebuah hadist dapat di pertanggung
jawabkan orisionalitas dan validitasnya. Kedua bagian tersebut adalah sanad
hadist dan matan hadist.
Periwayatan
hadist tidak dapat dilakukan serampangan. Terdapat beberapa aturan atau
syarat-syarat dalam melakukan penelitian dan kritik periwayatan. Kita tidak
boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama’ terhadap ulama’ lainnya,
melainkan harus jelas terlebih dahulu sebab-sebab penilaian tersebut.
Terkadang, orang yang menganggap orang lain cacat, malah ia sendiri juga cacat.
Oleh sebab itu, kita tidak boleh menerima langsung suatu perkataan sebelum ada
yang menyetujuinya.
Pertama,
syarat yang berkenaan dengan sikap pribadi antara lain sebagai berikut :
1.
Adil (Islam,
baligh, berakal sehat, tidak fasiq dan mampu menjaga muru’ah)
2.
Berilmu
pengetahuan
3.
Takwa
4.
Wara’ (orang
yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat)
5.
Jujur
6.
Memahami
sebab-sebab jarh dan ta’dil
7.
Tidak fanatik
terhadap golongan tertentu.[6]
Kedua,
syarat yang berkenaan dengan penguasaan
pengetahuan yakni memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Khususnya yang
berkenaan dengan :
1.
Ajaran Islam
2.
Bahasa Arab
3.
Hadist dan Ilmu
Hadist
4.
Pribadi
periwayat yang dikritiknya
5.
Adat istiadat
yang berlaku dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.
1.
Bersikap jujur
dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan periwayat secara apa adanya.
Muhammad Sirin seperti dikutip Ajjaj Al-Khatib mengatakan: “kita mencelakai
saudaramu apanila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebutkan kebaikannya”
2.
Cermat dalam
melakukan penelitian. Ulama’ misalnya secara cermat dapat membedakan antara
dha’ifnya suatu hadist karena lemahnya agama periwayat dan dha’ifnya suatu
hadist karena periwayatnya tidak kuat hafalannya.
3.
Tetap menjaga
batas-batas kesopanan dalam melakukan al-jarhu wa at-ta’dilu. Ulama’
senantiasa dalam etik ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil al-jarhu
wa at-ta’dilu nya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para periwayat
seorang ulama’ cukup mengatakan: “Tidak adanya keteguhan dalam berbicara”
4.
Bersifat global
dalam menta’dil dan terperinci dalam mentarjih. Dalam menta’dil,
misalnya cukup mereka mengatakan “si fulan siqoh atau adil”.
Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Lain halnya dengan Al-jarhu,
umumnya sebab-sebab al-jarhunya disebutkan misalnya si “fulan itu
tidak bisa diterima hadistnya karena dia sering tledor, ceroboh, lebih banyak
ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
Al-jarhu wa at-ta’dil merupakan ilmu yang mengkaji tentang periwayat
hadist. Yang memandang atau mengkaji tentang sisi kehidupan dan pribadi
periwayat hadist. Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah “ilmu pengetahuan
yang membahas tentang memberikan kritikan adanya aib(cacat) atau memberikan pujian adil kepada seorang periwayat”.
Tujuan mempelajari ilmu Al-jarhu wa At-dilu
salah satunya Untuk mengetahui status
periwayat hadist, yang menjadi objek penelitian suatu hadist selalu mengarah
pada dua hal penting, yaitu : Berkaitan dengan sanad atau rawi(rangkaian yang
menyampaikan) hadist Berkaitan dengan matan (redaksi) hadist. faktor
utama yang menjadiakan agar hadist di teliti, yaitu: Hadist Nabi sebagai salah
satu Sumber Hukum Islam. Kode etik dalam penelitian hadis harus memenuhi
syarat, pertama berkenaan dengan
sifat pribadi : Bersifat adil, Berilmu pengetahuan, Takwa, Wara’ (orang yang
selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat),
Jujur, Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tarjih-kan.
Kedua, syarat yang berkenaan dengan penguasaan pengetahuan yakni
memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Khususnya yang berkenaan dengan
:Ajaran Islam, Bahasa Arab, Hadist dan Ilmu Hadist, Pribadi periwayat yang
dikritiknya, Adat istiadat yang berlaku dan sebab-sebab keutamaan dan
ketercelaan periwayat.
Kami
menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik dan saran dari semua pihak
terutama dosen. Kami hanyalah manusia biasa. Jika ada kesalahan, itu datangnya
dari kami sendiri. Dan jika ada kebenaran, itu datangnya dari Allah SWT.
_______________.
2013. Hadist. Bandung: Depdiknas.
Sholahuddin,
M, dan Suyadi, Agus. 2013. Ulumul Hadist. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Gufron,
Muhammad, dan Rahmawati. 2013. Ulumul Hadist Praktis dan Mudah. Yogyakarta:
Penerbit Teras.
[1] Hadist
(Bandung: Depdiknas, 2013), hlm. 15
[2] M.
Sholahuddin & Agus S, Ulumul Hadist (Bandung: CV. Pustaka Setia,2013), hlm.
157.
[3] Hadist
(Bandung: Depdiknas,2013), hlm. 15
4 M.
Sholahuddin & Agus S, Ulumul Hadist (Bandung: CV. Pustaka Setia,2013),
hlm.112-113.
[5]____________,
Hadist (Bandung: Depdiknas, 2013) hal. 15
[6] Muhammad
Gufron & Rahmawati, Ulumul Hadist Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Penerbit
Teras, 2013), hlm. 65.
