MAKALAH
FIQH DAN USHUL FIQH
SEJARAH USHUL FIQIH
Drs. H. M. kholil Syafi’i, M.Si
NUR AINI
STAI AT – TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2017/2018
PENDAHULUAN
Islam
secara teologis merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah transenden. Akan tetapi, dari
sudut sosiologis dan historis, islam merupakan fenomena peradaban, kultural
yang bersinggungan dengan realitas sosial dalam kehidupan manusia. Dalam
realitas sosialnya, islam tidak lagi sekedar doktrin yang bersifat menjaman
tetapi juga mengejawantah diri dalam instituisi-instituisi sosial yang selalu
dipengaruhi oleh situasi dinamika ruang dan waktu. Dalam bahasa yang sederhana,
Azurmadi mengatakan bahwa islam merupakan agama yang menyejarah.
Islam adalah
agama yang rohmatan lil alamin adalah pemenuhan terhadap semua tuntunan
kehidupan memerengi kemiskinan, dan merealisasikan kemakmuran dalam semua aspek
kehidupan manusia serta mengentaskan pengangguran. Dalam bidang ekonomi islam
memiliki aturan-aturan yang merupakan rambu-rambu dalam melakukan transaksi
dengan model yang telah ditentukan dan diperbolehkan, seperti jual beli, pesan,
gadai, transfer, asosiasi, persekutuan tani, dan persekutuan dagang. Dalam
pemenuhan terhadap persoalan sosial-keagamaan diatas, maka dari itu kita perlu
melakukan pembahasan seputar perangkat atau metode dalam mencari solusi dalam
permasalahan kehidupan yang terjadi sekitar kita. Dalam hal ini menurut hemat
penulis yaitu kita perlu mengetahui ilmu ushul fiqih dan sumber-sumber
pengambilan hukum atau yang kerap dikenal sebagai mushadir al-syari’ atau ushul
al-ahkam atau adilat al-ahkam sebagai
perangkat yang kita butuhkan dalam pemenuhan hajat hidup kita.
Ilmu ushul fiqih
sebagai salah satu diskursus penting dalam kajian keislaman telah muncul dan
berkembang sesuai dengan agama islam. Sebagai salah satu produk aktif
intelektual para pakar fiqih, ia dengan sendirinya mengandung berbagai
pandangan yang bisa berbeda bahkan bertolak belakang, sesuai dengan latar
belakang masing-masing tokoh. Meskipun dasar pengambilannya itu sama. Sesuai
dengan pengertian awal diterima fiqih itu sendiri yaitu pengetahuan dan
pemahaman.
1. Bagaimana
sejarah ushul fiqih
2. Apa
hikmah mempelajari ushul fiqih
1. Untuk
mengetahui sejarah ushul fiqih
2. Untuk
mengetahui hikmah mempelajari ushul fiqih
BAB II
PEMBAHASAN
Secara garis besarnya, perkembangan
ushul fiqih dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu : tahap awal (abad 3 H):
tahap perkembangan (abad 4 H) dan tahap penyempurnaan (abad 5 H).[1]
Masing-masing tahapan akan
diuraikan dibawah ini:
1. Tahap
Awal (abad 3 H)
Pada abad 3 H, di bawah
pemerintahan Abbasiyah wilayah islam makin meluas ke bagian timur.
Khalifah-khalifah Abbasiyah yang berkuasa dalam abad ini adalah: Al-Ma’mun
(w.218 H), Al-Mutawakkil (w.247 H). Pada masa mereka inilah terjadi suatu
kebangkitan ilmiah dikalangan islam, yang dimulai sejak masa pemerintahan
khalifh Ar-Rasyid. Kebangkitan pemikiran pada masa ini ditandai dengan
timbulnya semangat penerjemahan dikalangan ilmuan muslim. Buku-buku filsafat
Yunani diterjemahkan dalam bahasa Arab dan kemudian diberi penjelasan (syarah).
Disamping itu, ilmu-ilmu keagamaan juga berkembang dan semakin meluas objek
pembahasannya. Hampir di katakan bahwa tidak ada ilmu keislaman yang berkembang
sesudah Abbasiyah, kecuali yang telah dirintis atau diletakkan dasar-dasarnya
pada zaman dinasi Abbasiyahini.
Salah satu hasil dari kebangkitan
berpikir dan semangat keilmuan islam ketika itu adalah berkembangnya bidang
fiqih, yang pada gilirannya mendorong untuk disusunnya metode berpikir fiqih
yang disebut ushul fiqih.
Seperti telah dikemukakan, kitab
Ushul Fiqih yang pertama-tama tersusun secara utuh dan terpisah dari
kitab-kitab fiqih ialah Ar-Risalah, karangan Asy-Syafi’i. Kitab ini dinilai
para ulama sebagai kitab yang bernilai tinggi. Ar-Razi berkata, “ Kedudukan
Asy-syafi’i dalam ilmu ushul fiqih setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu
manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Arud. Ulama sebelum
Asy-Syafi’i berbicara tentang masalah-masalah ushul fqih dan menjadikannya
pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi
rujukan dalm mengetahui dalil-dalil syariat dan cara memegangi serta
men-tarjih-kannya; maka datanglah Al-Syafi’i menyusun ilmu ushul fiqih yang
merupakan kaidah-kaidah umum dan dijadikan rujukan untuk mengetahui
tingkatan-tingkatan dalil syar’i. Kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu
ushul fiqih sesudah As-Syafi’i. Mereka tetap bergantung kepada Asy-Syafi’i.
Karena Asy-Syafi’i lah yang membuka jalan untuk pertama kalinya.
Selain kitab Ar-Risalah pada abad
ke 3 H. telah tersusun pula kitab Ushul Fiqih lainnya. Isa Ibnu Iban (w.221 H),
menulis kitab Itsbat Al-Qiyas. Khabar
Al-Wahid. Ijtihad Ar-Ra’y. Ibrahim Ibnu Syiyar Al-Nazhzman (w.221 H) menulis
kitab An-Nakt: Daud Ibnu Ali Ibnu Daud Azh-Zhahiri (w. 270 H) menulis kitab
Al-Ijma’, Al-Ibthat Al-Taqlid, Ibthat Al-Qiyas, Al-Khabar Al-Mujib li Al-Ilm,
Al-Hujjat, Al-Khushush wa Al-Umum, Al-Musafar wa Al-Mujmal. Dan juga kitab
Al-Ushul. Dalam kiitab Al-Ushul ini, Azh-Zhahiri menyatakan tidak perlu
menetapkan hukum atas dasar qiyas dan istishan. Selain itu, Muhammad Ibnu Daud
Ibnu Ali Ibnu Al-Khalf Azh-Zhahiri, juga menulis kitab Al-Ushul fi Ma’rifat
Al-Ushul, dan masih banyak lagi kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis oleh
ulama-ulama lainnya.
Namun perlu diketahui pada umumnya
kitab-kitab ushul fiqih yang ada pada abad 3 H tidak mencerminkan
pemikirn-pemikiran ushul fiqih yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali
kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah-lah yang mencakup
permasalahan-permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian para fuqaha
pada zaman itu.
Disamping itu, pemikiran ushuliyah
yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqih, dan inilah salah
satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mengklaim bahwa imam mazhabnya
sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqih tersebut. Golongan Mallkiyah contohnya,
mengklaim imam mazhabnya sebagai perintis pertama ushul fiqih dikarenakan Imam
Malik telah meninggung sebagian kaidah-kaidah ushuliyah dalam kitabanya
Al-Muwaththa. Ketika ia ditanya tentang kemungkinan adanya dua hadis sahih yang
berlawanan yang datang dari Rasulullah pada saat yang sama, Malik menolaknya
dengan tegas, karena ia berprinsip bahwa kebenaran itu hanya terdapat dalam
satu hadis saja.
Hal lain yang dapat dicatat, pada
abad ini ialah lahirnya ulama-ulama besar yang meletakkan dasar berdirinya
madzhab-madzhab fiqih. Para pengikut mereka semakin menunjukkan perbedaan dalam
mengungkapkan pemikiran ushul fiqih dari para imamnya. As-Syafi’i misalnya,
tidak menerima cara penggunaan istishan yang masyhur dikalangan Hanifiyah,
sebaliknya Hanifiyah tidak menggunakan cara-cara pengambilan hukum berdasarkan
hadis-hadis yang dipegang oleh Asy-Syafi’i. Sementara itu kaum Ahl Al-hadis
pada umumnya dan kaum zhariyah pengikut Daud Azh-Zhahiri pada khususnya, tidak
menyetujui metode-metode dari kedua golongan tersebut, namun golongan terakhir
mempunyai metode tersendiri dalam qiyas dan ta’wil.
Perbedaan-perbedaan pendapat dan
metode yang dimiliki oleh masing-masing aliran yang disertai dengan sikap
saling mengeritik antara satu terhadap lainnya merupakan salah satu pendorong
semangat pengkajian ilmiah yang penuh antusias dikalangan ulama pada abad 3 H
ini. Semangat pengkajian ini berlanjut terus dan semakin berkembang pada abad 4
H.
2. Tahap
Perkembangan (Abad 4 H)
Abad 4 H merupakan abad permulaan
kelemahan dinasti Abbasiyah dalam bidang politik. Pada abad ini dinasti
Abbasiyah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing
dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian, kelemahan bidang politik ini
tidak mempengaruhi perkembangan semangat keilmuan di kalangan para ulama ketika
itu. Bahkan ada yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu keislaman pada abad 4 H
ini jauh lebih maju dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini antara
lain disebabkan masing-masing penguasa daulah-daulah kecil itu berusaha
memajukan negerinya dengan memperbanyak kaum intelektual, sekaligus menjadi
kebanggaan mereka. Juga disebabkan terjadinya desentralisasi ekonomi yang
membawa daulah-daulah kecil itu semakin makmur dan menopang perkembangan ilmu
pengetahuan di negerinya.
Khusus dibidang pemikiran fiqih
islam, abad 4 H ini mempunyai kerakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah
tasyri’ islam. Pemikiran liberal islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti
pada abad ini. Mereka menganggap para ulama terdahulu mereka suci dari
kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikirannya yang
khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja. Akibatnya, aliran-aliran fiqih yang
ada semakin mantap eksistensinya, apalagi disertai oleh fanatisme dikalangan
penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut suatu madzhab
tertentu dan larangan melakukan perpindahan madzhab tertentu dan larangan
melakukan perpindahan madzhab sewaktu-waktu.
Namun demikian, keterkaitan pada
imam-imam terdahulu tidak dapat dikatakan taqlid, karena masing-masing pengikut
madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmah guna menyempurnakan apa yang
dirintis oleh para pendahulunya. Usaha mereka antara lain:
a. Memperjelas
illat-illat hukum yang di-istinbath-kan oleh para imam mereka; mereka itulah
yang disebut ulama takhrij;
b. Men-tarjih-kan
pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab, baik dari segi riwayat dan
dirayah;
c. Setiap
golongan mendukung madzhab-nya sendiri dan men-tarjih-kannya dalam berbagai
masalah khilafiyah. Mereka menyusun kitab Al-Khilaf, yang didalamnya
diungkapkan masalah-masalah yang diperselisihkan, dan men-tarjih-kan pendapat
atau pendirian madzhab yang dianutnya.
Akan tetapi, tidak bisa diingkari bahwa pintu
ijtihad pada periode ini telah tertutup. Akibatnya bagi perkembangan fiqih
islam adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan
para ulama terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung
hanya men-syarah-kan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya.
2) Menghimpun
masalah-masalah furu’ yang sekian banyaknya dalam uraian yang singkat.
3) Memperbanyak
pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah.
Keadaan tersebut, sangat jauh berbeda dibidang ushul
fiqih. Terhentinya ijihad dalam fiqih dan adanya usaha-usaha untuk meneliti
pendapat-pendapat para ulama-ulama terdahulu dan men-tarjih-kanya justru
memainkan peranan yang sangat besar dalam bidang ushul fiqih. Hal ini karena
dalam meneliti dan men-takhrij pendapat para ulama terdahulu, diperlukan
penelusuran sampai pada akar-akarnya dan pengevaluasian kaidah-kaidah ushul
yang menjadi dasarnya. Dengan demikian, semakin berkembanglah ilmu ushul yang
menjadi dasarnya dan dengan sendirinya ushul fiqih pun semakin berkembang,
apalagi masing-masing madzhab menyusun kitab ushul fiqih.
Dalam mengomentari perkembangan fiqih islam pada
abad 4 H ini, Muhammad Al- Khudari Beik menyatakan “usaha mereka untuk
menjelaskan illat-illat hukum yang di-istinbath-kan oleh para imamnya tidak
dapat diwujudkan jika ternyata dari sekian banyak hukum yang diperoleh dari
para imam mereka tidak mempunyai illat. Dan para ulama berbeda pula dalam
menentukan atau men-takhrij-kan illat ini. Kejelasan illat membuka pintu untuk
berfatwa alam hal yang tidak ada nash-nya dari para imam yang bersangkutan.
Apabila illat yang menjadi dasar nash-nya telah diketahui, mereka
(pengikut-pengikutnya) dapat mewujudkan apa yang disebutkan sebagai ushul yang
dijadikan dasar oleh para imam mereka dalam men-istinbath hukum.”
Tampaknya para fuqaha memperoleh lapangan baru untuk
ber-ijtihad dalam bidang fiqih. Mereka melakukan pemikiran yang mandiri dan
liberal, serta mempunyai ciri khas dan keorsinilan yang belum pernah dimiliki
sebelum mereka. Hal yang turut membantu ialah kecenderungan mereka terhadap
ilmu aqliyah, antara lain filsafat, sehingga turut mewarnai metode berpikir
islam ketika itu.
Dengan kata lain, terhentinya ijtihad mutlak bagi
kebanyakan ulama ketika itu tidaklah mengendorkan perkembangan ilmu ushul
fiqih, bahkan timbul usaha untuk meneliti dan melakukan studi mendalam dibidang
ilmu ushul fiqih. Meskipun tidak melakukan istinbath hukum yang bertentangan
dengan madzhabnya, mereka dapat menentukan argumen-argumenyang dapat menguatkan
pendirian madzhabnya dalam ushul fiqih. Oleh karena itu, secara material
diperlukan semacam ukuran untuk memperbandingkan pandangan-pandangan yang
berbeda-beda yang pada masa itu menjadi perdebatan sengit, maka jadilah ushul
fiqih sebagai alat tahkim dalam memecahkan perselisihan-perselisihan.
Kitab-kitab yang paling terkenal diantaranya ialah:
a) Kitab
Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain
Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi, (w. 340 H.) Kitab ini bercorak Hanafiyah, memuat
39 kaidah-kaidah ushul fiqih. Salah satu kaidah yang menurut sebagian ulama
menunjukkan kefanatikan penulisnya terhadap madzhab-nya, ialah kaidah
yang berbunyi, “pada dasarnya setiap ayat yang bertentangan dengan perkataan
sahabat-sahabat kami mengandung arti nasakh atau tarjih, sehingga
harus di-takwil-kan untuk menyesuaikan”. Jelas sekali bahwa perkataan
imam-imamnya daripada teks ayat dan sunah.
b) Kitab
Al-Fushul fi Al-Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Bakar Ar-Razim
yang juga dikenal dengan Al-jashshash (305-370 H.). Kitab ini juga bercorak
Hanafiyah dan banyak mengeritik isi kitab Ar-Risalah, terutama dalam
masalah Al-Bayan dan istihsan.
c)
Kitab Bayan
Kash Al-Ahfazh, ditulis oleh Abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad
Al-Lamisy Al-Hanafi. Kitab ini di tahqiq oleh Dr. Muhammad Hasan
Musthafa Asy-Syalaby. Ia mengatakan bahwa kitab tersebut merupakan kamus yang
menerangkan arti lafazh dan arti definisi-definisi yang sangat
dibutuhkan oleh para Qadi dan Mufti. Kitab ini mengandung sekitar 128 lafazh/ta’rif
dan tidak tersusun berdasarkan abjad, tetapi dengan cara antara lain
menurut kaitan pengertian kata-katanya, misalnya kata Al-kull, Al-Ba’d, dan
Al-Juz’u.
Berdasarkan
uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu di catat sebagai ciri khas
perkembangan ilmu Ushul Fiqih pada abad 4 H., yaitu munculnya
kitab-kitab Ushul Fiqih yang membahas masalah ushul fiqih secara
utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya.
Kalaupun ada yang membahas kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata menolak atau
memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Selain
itu, materi berpikir dan materi penullisan dalam kitab-kitab itu berbeda dengan
kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang lebih sempurna,
sebagaimana yang tampak dalam kitab Al-Fushul fi Al-Ushul, karya Abu
Bakar Ar-Razi. Hal ini juga merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul
fiqih pada awal abad 4 H. Ini.
Dalam
abad 4 H. Ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak
filsafat, khususnya metode berpikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu Ushul
Fiqih. Hal ini terlihat dalam masalah mencari makna dalam pengertian
sesuatu, yang dalam ilmu Ushul Fiqih Al-hudud merupakan sesuatu hal yang
tidak pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya. Akibat dari
pengaruh ini sekurang-kurangnya ada dua, yakni:
(1)
Ketergantungan
penulis dalam bidang ushul fiqih pada pola acuan dan kriteria manthiq
dalam menjelaskan arti-arti peristilahan ushuliyah. Hal ini membuka
jalan bagi mereka untuk melakukan kriteria dan keabsahan berpendapat, yang pada
gilirannya mendorong pertumbuhan ilmu Ushul Fiqih selanjutnya;
(2)
Munculnya
sebagai karangna dalam berbagai bentuk baru yang independen dalam memberikan
definisi dan pengertian terhadap peristilahan-peristilahan yang khusus dipakai
dalam ilmu ushul fiqih.
3.
Tahap Penyempurnaan (Abad 5 – 6 H. )
Kelemahan
politik baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa
arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tidak lagi
berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota, seperti Cairo, Bukhara, Gahznah,
dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan,
raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu
dan peradaban.
Salah
satu dambak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang ilmu Ushul Fiqih yang
menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya;
antara lain Al-Baqilani, Al-Qahdhi Abd. Al Jabar, Abd Al-Wahab Al- Baghdadi,
Abu Zayd Ad-Da-busy, Abu Husai Al-Bashri, Imam Al-Haramain, Abd Al-Malik
Al-Juwaini, Abu Hamid Al-Ghazali, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor keilmuan
islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti
metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ilmu Ushul
Fiqih yang tidak ada bandingannya dalam penulisan dan pengkajian keislaman.
Itulah sebabnya pada zaman itu, generasi islam pada kemudian hari senantiasa
menunjukkan minatnya pada produk-produk Ushul Fiqih dan menjadikannya
sebagai sumber pemikiran.
Kitab-kitab
ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, di samping mencerminkan adanya
kitab Ushul Fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukkan
adanya dua aliran ushul fiqih, yakni aliran Hanafiyah yang dikenal
sebagai aliran fuqaha dan aliran mutakallimin. Ulama yang terkenal di kalangan
Hanafiyah ialah: Abu Zyad Ad-Dabusy dan Abu Husain Ali Ibnu Al-Husain
Al-Bazdawi, sedangkan yang terkenal dari aliran mutakallimin ialah: Iman
Al-Haramain,penulis Al-Burhan, Al-Ghazali,penulis Al-Mustasyfa, keduanya
dari golongan Asy’ariyah, dan Al-Qadhi Abd Al-Jabar, penulis kitab Al-‘Ahd, Abu
Al-Hasan Al-Bishri penulis kitab Al-Mu’tamad, keduanya dari golongan
Mu’tazilah.
Dalam
sejarah perkembangan ilmu Ushul Fiqih, pada abad 5 dan 6 H. Ini
merupakan periode penulisan kitab Ushul Fiqih terpesat, yang di
antaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu
ushul fiqih selanjutnya.
Kitab-kitab
ushul fiqih yang paling penting, antara lain sebagai berikut:
a. Kitab
Al-Mughni fi Al-Abwah Al-‘Adl wa At-Tauhid, ditulis oleh Al-Qadhi Abd.
Al-Jabbar (w. 415 H./1024 H.). Penulis kitab ini juga penulis kitab Al-Ahd
yang oleh Ibnu Khaldun dianggap sebagai salah satu dari empat standar kitab
ushul fiqih. Dalam kitab Al-Mughni, Abd Al-Jabbar tidak saja
menulis kaidah-kaidah fiqih, tetapi juga kaidah-kaidah ilmu kalam yang bercorak
Mu’tazilah. Baginya ilmu kalam dan Ilmu Ushul Fiqih saling menyempurnakan
antara satu dengan yang lainnya. Untuk diketahui, aliran Mu’tazilah merupakan
aliran yang berpikir rasiaonal maka tercermin pula dalam metode ilmiah dan
disertai dengan argumen-argumen yang logis.
b. Kitab
Al-Mu’tamad fi Al-Ushul Fiqih, ditulis oleh Abu Al-Hasan Al-Bishri (w.
436 H./1044 M.). yang juga beraliran Mu’tazilah. Kitab ini adalah karya yang
paling sempurna dan menjadi sumber utama bagi para ulama Mu’tazilah pada
umumnya. Bahkan dinilai sebagai salah satu dari empat standar kitab ushul
fiqih, yang dijadikan rujukan oleh umumnya pengkaji ilmu Ushul Fiqih sesudahnya.
Meskipun ia penganut aliran Mu’tazilah dan pernah berguru pada Abd. Al-Jabbar,
ia sering tidak sependapat dengan gurunya. Ia berbeda pendapat dengan Abd.
Al-Jabbar antara lain dalam masalah Ijza’ Al-Ibadat (kesempurnaan
ibadah), dan soal umum yang di iringi dengan qayd (sifat). Dia juga
mengkeritik pengertian Al-bayan yang diberikan Asy-Syafi’i.
c. Kitab
Al-Iddaf fi Ushul Al-Fiqih, ditulis Abu Al-Qadhi Abu Muhammad Ya’la
Muhammad Al-Husain Ibnu Muhammad Ibnu Khalf Al-Farra (w. 458/1065 M.), yang
dianggap sebagai ulama besar madzhab pada abad 5 H. Pengaruhnya
dikalangan Hambali sangat besar dan berlanjut sampai kegenerasi sunni
sesudahnya, khususnya kaum Hambali, melalui berbagai karangan tentang
Al-Qur’an, akidah, fikih dan ushul fiqih. Juga terpengaruh oleh
kitab Al-Fushul karya Abu Bakar
Al-Jashshash dalam masalah Al-Bayan dan macam-macamnya, dan kitab Al-Mu’tamad
karya Abu Al-Husain Al-Bashri dalam corak pemikiran Mu’tazilah. Abu Ya’la di
bidang Ushul Fiqih tergolong pada aliran mutakallimin dan mengikuti
metode mereka dalam enguraikan ushul fiqih berbagai masalah furu’ dalam
fiqih. Ia berpendapat bahwa seseorang yang mendalami ushul fiqih, mestilah
mempelajari terlebih dahulu soal-soal furu’ sehingga dapat mantap dalam
memahami maksud istidla dari kaidah-kaidah ushul.
d. Kitab
Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqih, ditulis oleh Abu Al-Ma’ali Abd. Al-Malik
Ibnu Abdillah Ibnu Yusuf Al-Juwaini Imam Al-Haramain (w. 478 H/1094 M.). kitab
ini juga dinilai sebagai salah satu kitab standar Ushul Fiqih. Ibnu
Khaldun menilai kitab Ushul Fiqih yang terbaik dari kalangan
mutakallimin, di samping kitab Al-Mustasyfa yang ditulis oleh Abu Hamid
Al-Ghazali. Kitab Al-‘Ahd yang ditulis oleh Abd. Al-Jabbar, dan kitab Al-Mu’tamad
oleh Al-Husein Al-Bashri. Dalam kitab ini, Al-Juwaini menunjukkan
keorisinilan dan kebebasan cara berpikir sehingga dalm berbagai hal, ia berbeda
pendapat dengan Asy-Syafi’i, Al-Ash’ari, dan Al-Baqilani. Meskipun kitab ini
merupakan kebanggaan aliran Asy-Syafi’i, ulama-ulama terkemuka dan madzhab Malikiyah
menrauh perhatian dan membuat syarah untuknya, antara lain: Abu Abdillah
Al-Maziri (w. 536 H./1141 M.), Abu Al-Hasan, Ali Ibnu Ismail Al Ayyari (w. 536
H./1219 M.), dan Ash-Shaf Abu Yahya. Hal ini memungkinkan disebabkan adanya
kemiripan pendapat dengan pendapat imam Malik dalam masalah istihsan dan
maslahah mursalah.
e. Kitab
Al-Mustashfa min ilmi Al-Ushul, ditulis oleh Abu Hamid Al-Ghazali (w.
505 H./1111 M.), yang juga dikenal sebagai hujjah Al-Islam. Al-Ghazali
telah berguru kepada imam Al-Haramain, dan pernah memimpin madrasah
Nizhamiyah. Ia terkenal sebagai ulama yang mendalami fiqih, filsafat, dan
tasawuf sekaligus. Kitabnya Al-Mustashfa, menurut Ibnu Khaldun, adalah
kitab terakhir dari seluruh kitab standar Ushul Fiqih. Hasil-hasil Ijtihad
Al-Ghazali yang terpenting dalam Al-Mustashfa antara lain adalah
penolakannya terhadap hadist mursal; dalam hal ini, ia berbeda pendapat
dengan Malik dan Abu Hanifah. Ia juga menolak pendapat bahwa fatwa-fatwa
sahabat dapat dijadikan hujjah jika sahabat lainnya mendiamkannya.
Menurut Al-Ghazali fatwa itu tidak dapat menjadi hujjah sebelum yakin bahwa
diamnya sahabat itu menyetujui fatwa itu. Ia juga tidak sependapat dengan
Asy-Syafi’i dalam taqlid kepada sahabat. Menurut Al-Ghazali, para
sahabat sering salah dan lupa, dan tidak ada hujjah yang mutawatir tentang
kesucian mereka; mereka pun sering berbeda pendapat sebagai bukti bahwa mereka
tidak ma’shum. Dan juga para sahabat itu membolehkan adanya ijtihad lain
yang berbeda dengan ijtihad mereka. Menurut Al-Ghazali, setiap mujtahid
memiliki nilai kebenaran pada pendapatnya masing-masing. Ia tidak setuju pada
pendapat bahwa hanya satu diantara semua ijtihad yang benar, sedangkan
yang lainnya salah. Demikianlah dalam abad 5 dan 6 H. Tampil fuqaha yang
memiliki pemikiran-pemikiran yang orisinil dan liberal, yang ditandai dengan
timbulnya perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah-masalah tertentu. Dalam
abad ini pula kita melihat aktivitas ulama mutakallimin, baik ‘Asy’ariyah
maupun Mu’tazilah yang memberi perhatian terhadap penulisan kitab-kitab ushul
fiqih. Di samping itu, kitab-kitab ushul fiqih dalam priode ini
telah terpengaruh oleh corak pemikiran Kalamiyah, Filsafat, dan Manthiqiyah.
Pengaruh metode manthiq dalam ushul fiqih dalam abad 5 dan 6 H. Akan di
uraikan dalam bagian berikut ini.[2]
Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqih dalam abad 4
H ini, yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqih yang merupakan hasil karya dari
para ulama fiqih.
1.
Menjadi pondasi
dalam berijtihad
Ilmu ushul fiqih merupakan dasar
yang digunakan para ulama dalam berijtihad. Yakni memutuskan hukum syarat atau
perkara-kara yang tidak ada dalilnya dalam Al-Quran dan Hadist. Tentunya dalam
berijtihad tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab nantinya hasil
ijtihad ini akan digunakan oleh masyarakat sebagai landasan hukum.
2. Memperluas
wawasan dengan islam
Manfaat mempelajari ilmu ushul
fiqih yang pertama adalah untuk memperluas wawasan tentang islamyang berkenaan
dengan hukum-hukum syari’at. Dengan demikian, apabila ada perkara tertentu maka
kita bisa mencari dalil-dalil yang benar.
3. Menerapkan
kaidah iaslam secara benar
Pada dasarnya, hukum ilmu fikih
bersumber pada al- quran, hadist, ijma’ dan qiyas. Seseorang yang sanggup
mempelajari hal tersebut secara terperinci tentunya ia akan memiliki pengetahuan
luas terhadap dalil-dalil islam. Dengan demikian, ia pun dapat menerapkan
kaidah islam secara benar.
4. Mengaplikasikan
hukum sesuai syariat agama
Seorang mukallaf dan mufti tentunya
harus mengusai agar bisa membuat fatwa yang tidak menyesatkan, begitupun dengan
hakim dalam mengambil keputusan juga sebaiknya berpedoman pada usul fikih
sehingga keputusannya bisa di pertanggung jawabkan secara agama.
5. Mengetahui
bagaimana para mujtahid membentuk hukum
fikih
Manfaat selanjutnya dari
mempelajari ushul fikih adalah untuk mengtahui bagaimana para mujtahid
membentuk hukumfikih di jaman dulu. Sehingga kitapun bisa menelaah dan
membedakan mana hukum yang benar dan mana yang masih dalam batas pertentangan.[3]
BAB III
PENUTUP
Sejarah
perkembangan ushul fiqih terbagimenjadi tiga bagian: Tahap Awal (abad 3 H),
Tahap Perkembangan (Abad 4 H), Tahap
Penyempurnaan (Abad 5 – 6 H. ).
Serta hikmah mempelajari ushul fiqih ialah Menjadi
pondasi dalam berijtihad, Memperluas wawasan dengan islam, Menerapkan kaidah
iaslam secara benar, Mengaplikasikan hukum sesuai syariat agama, Mengetahui
bagaimana para mujtahid membentuk hukum
fikih.
Kami menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik
dan saran dari semua pihak terutama dosen. Kami hanyalah manusia biasa. Jika
ada kesalahan, itu datangnya dari kami sendiri. Dan jika ada kebenaran, itu
datangnya dari Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, Rachmat.2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka
Setia.
Syarifuddin,
Amir.2009. Ushul Fiqih. Jakarta:
Fajar Interpratama Offset.
