Tampilkan postingan dengan label Fiqh dan Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh dan Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2020

Fiqh dan Ushul


MAKALAH
FIQH DAN USHUL FIQH
SEJARAH USHUL FIQIH
 
Drs. H. M. kholil Syafi’i, M.Si
Disusun Oleh :
NUR AINI


STAI AT – TAQWA BONDOWOSO
TAHUN AJARAN 2017/2018

PENDAHULUAN

Islam secara teologis merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah transenden. Akan tetapi, dari sudut sosiologis dan historis, islam merupakan fenomena peradaban, kultural yang bersinggungan dengan realitas sosial dalam kehidupan manusia. Dalam realitas sosialnya, islam tidak lagi sekedar doktrin yang bersifat menjaman tetapi juga mengejawantah diri dalam instituisi-instituisi sosial yang selalu dipengaruhi oleh situasi dinamika ruang dan waktu. Dalam bahasa yang sederhana, Azurmadi mengatakan bahwa islam merupakan agama yang menyejarah.
Islam adalah agama yang rohmatan lil alamin adalah pemenuhan terhadap semua tuntunan kehidupan memerengi kemiskinan, dan merealisasikan kemakmuran dalam semua aspek kehidupan manusia serta mengentaskan pengangguran. Dalam bidang ekonomi islam memiliki aturan-aturan yang merupakan rambu-rambu dalam melakukan transaksi dengan model yang telah ditentukan dan diperbolehkan, seperti jual beli, pesan, gadai, transfer, asosiasi, persekutuan tani, dan persekutuan dagang. Dalam pemenuhan terhadap persoalan sosial-keagamaan diatas, maka dari itu kita perlu melakukan pembahasan seputar perangkat atau metode dalam mencari solusi dalam permasalahan kehidupan yang terjadi sekitar kita. Dalam hal ini menurut hemat penulis yaitu kita perlu mengetahui ilmu ushul fiqih dan sumber-sumber pengambilan hukum atau yang kerap dikenal sebagai mushadir al-syari’ atau ushul al-ahkam atau adilat al-ahkam sebagai perangkat yang kita butuhkan dalam pemenuhan hajat hidup kita.
Ilmu ushul fiqih sebagai salah satu diskursus penting dalam kajian keislaman telah muncul dan berkembang sesuai dengan agama islam. Sebagai salah satu produk aktif intelektual para pakar fiqih, ia dengan sendirinya mengandung berbagai pandangan yang bisa berbeda bahkan bertolak belakang, sesuai dengan latar belakang masing-masing tokoh. Meskipun dasar pengambilannya itu sama. Sesuai dengan pengertian awal diterima fiqih itu sendiri yaitu pengetahuan dan pemahaman.
1.      Bagaimana sejarah ushul fiqih
2.      Apa hikmah mempelajari ushul fiqih
1.      Untuk mengetahui sejarah ushul fiqih
2.      Untuk mengetahui hikmah mempelajari ushul fiqih


BAB II

PEMBAHASAN

Secara garis besarnya, perkembangan ushul fiqih dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu : tahap awal (abad 3 H): tahap perkembangan (abad 4 H) dan tahap penyempurnaan (abad 5 H).[1]
Masing-masing tahapan akan diuraikan dibawah ini:
1.    Tahap Awal (abad 3 H)
Pada abad 3 H, di bawah pemerintahan Abbasiyah wilayah islam makin meluas ke bagian timur. Khalifah-khalifah Abbasiyah yang berkuasa dalam abad ini adalah: Al-Ma’mun (w.218 H), Al-Mutawakkil (w.247 H). Pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan islam, yang dimulai sejak masa pemerintahan khalifh Ar-Rasyid. Kebangkitan pemikiran pada masa ini ditandai dengan timbulnya semangat penerjemahan dikalangan ilmuan muslim. Buku-buku filsafat Yunani diterjemahkan dalam bahasa Arab dan kemudian diberi penjelasan (syarah). Disamping itu, ilmu-ilmu keagamaan juga berkembang dan semakin meluas objek pembahasannya. Hampir di katakan bahwa tidak ada ilmu keislaman yang berkembang sesudah Abbasiyah, kecuali yang telah dirintis atau diletakkan dasar-dasarnya pada zaman dinasi Abbasiyahini.
Salah satu hasil dari kebangkitan berpikir dan semangat keilmuan islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqih, yang pada gilirannya mendorong untuk disusunnya metode berpikir fiqih yang disebut ushul fiqih.
Seperti telah dikemukakan, kitab Ushul Fiqih yang pertama-tama tersusun secara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqih ialah Ar-Risalah, karangan Asy-Syafi’i. Kitab ini dinilai para ulama sebagai kitab yang bernilai tinggi. Ar-Razi berkata, “ Kedudukan Asy-syafi’i dalam ilmu ushul fiqih setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Arud. Ulama sebelum Asy-Syafi’i berbicara tentang masalah-masalah ushul fqih dan menjadikannya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalm mengetahui dalil-dalil syariat dan cara memegangi serta men-tarjih-kannya; maka datanglah Al-Syafi’i menyusun ilmu ushul fiqih yang merupakan kaidah-kaidah umum dan dijadikan rujukan untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil syar’i. Kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu ushul fiqih sesudah As-Syafi’i. Mereka tetap bergantung kepada Asy-Syafi’i. Karena Asy-Syafi’i lah yang membuka jalan untuk pertama kalinya.
Selain kitab Ar-Risalah pada abad ke 3 H. telah tersusun pula kitab Ushul Fiqih lainnya. Isa Ibnu Iban (w.221 H), menulis kitab  Itsbat Al-Qiyas. Khabar Al-Wahid. Ijtihad Ar-Ra’y. Ibrahim Ibnu Syiyar Al-Nazhzman (w.221 H) menulis kitab An-Nakt: Daud Ibnu Ali Ibnu Daud Azh-Zhahiri (w. 270 H) menulis kitab Al-Ijma’, Al-Ibthat Al-Taqlid, Ibthat Al-Qiyas, Al-Khabar Al-Mujib li Al-Ilm, Al-Hujjat, Al-Khushush wa Al-Umum, Al-Musafar wa Al-Mujmal. Dan juga kitab Al-Ushul. Dalam kiitab Al-Ushul ini, Azh-Zhahiri menyatakan tidak perlu menetapkan hukum atas dasar qiyas dan istishan. Selain itu, Muhammad Ibnu Daud Ibnu Ali Ibnu Al-Khalf Azh-Zhahiri, juga menulis kitab Al-Ushul fi Ma’rifat Al-Ushul, dan masih banyak lagi kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis oleh ulama-ulama lainnya.
Namun perlu diketahui pada umumnya kitab-kitab ushul fiqih yang ada pada abad 3 H tidak mencerminkan pemikirn-pemikiran ushul fiqih yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah-lah yang mencakup permasalahan-permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian para fuqaha pada zaman itu.
Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqih, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mengklaim bahwa imam mazhabnya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqih tersebut. Golongan Mallkiyah contohnya, mengklaim imam mazhabnya sebagai perintis pertama ushul fiqih dikarenakan Imam Malik telah meninggung sebagian kaidah-kaidah ushuliyah dalam kitabanya Al-Muwaththa. Ketika ia ditanya tentang kemungkinan adanya dua hadis sahih yang berlawanan yang datang dari Rasulullah pada saat yang sama, Malik menolaknya dengan tegas, karena ia berprinsip bahwa kebenaran itu hanya terdapat dalam satu hadis saja.
Hal lain yang dapat dicatat, pada abad ini ialah lahirnya ulama-ulama besar yang meletakkan dasar berdirinya madzhab-madzhab fiqih. Para pengikut mereka semakin menunjukkan perbedaan dalam mengungkapkan pemikiran ushul fiqih dari para imamnya. As-Syafi’i misalnya, tidak menerima cara penggunaan istishan yang masyhur dikalangan Hanifiyah, sebaliknya Hanifiyah tidak menggunakan cara-cara pengambilan hukum berdasarkan hadis-hadis yang dipegang oleh Asy-Syafi’i. Sementara itu kaum Ahl Al-hadis pada umumnya dan kaum zhariyah pengikut Daud Azh-Zhahiri pada khususnya, tidak menyetujui metode-metode dari kedua golongan tersebut, namun golongan terakhir mempunyai metode tersendiri dalam qiyas dan ta’wil.
Perbedaan-perbedaan pendapat dan metode yang dimiliki oleh masing-masing aliran yang disertai dengan sikap saling mengeritik antara satu terhadap lainnya merupakan salah satu pendorong semangat pengkajian ilmiah yang penuh antusias dikalangan ulama pada abad 3 H ini. Semangat pengkajian ini berlanjut terus dan semakin berkembang pada abad 4 H.
2.    Tahap Perkembangan (Abad 4 H)
Abad 4 H merupakan abad permulaan kelemahan dinasti Abbasiyah dalam bidang politik. Pada abad ini dinasti Abbasiyah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi perkembangan semangat keilmuan di kalangan para ulama ketika itu. Bahkan ada yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu keislaman pada abad 4 H ini jauh lebih maju dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini antara lain disebabkan masing-masing penguasa daulah-daulah kecil itu berusaha memajukan negerinya dengan memperbanyak kaum intelektual, sekaligus menjadi kebanggaan mereka. Juga disebabkan terjadinya desentralisasi ekonomi yang membawa daulah-daulah kecil itu semakin makmur dan menopang perkembangan ilmu pengetahuan di negerinya.
Khusus dibidang pemikiran fiqih islam, abad 4 H ini mempunyai kerakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ islam. Pemikiran liberal islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka menganggap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikirannya yang khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja. Akibatnya, aliran-aliran fiqih yang ada semakin mantap eksistensinya, apalagi disertai oleh fanatisme dikalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut suatu madzhab tertentu dan larangan melakukan perpindahan madzhab tertentu dan larangan melakukan perpindahan madzhab sewaktu-waktu.
Namun demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dapat dikatakan taqlid, karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmah guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para pendahulunya. Usaha mereka antara lain:
a.    Memperjelas illat-illat hukum yang di-istinbath-kan oleh para imam mereka; mereka itulah yang disebut ulama takhrij;
b.    Men-tarjih-kan pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab, baik dari segi riwayat dan dirayah;
c.    Setiap golongan mendukung madzhab-nya sendiri dan men-tarjih-kannya dalam berbagai masalah khilafiyah. Mereka menyusun kitab Al-Khilaf, yang didalamnya diungkapkan masalah-masalah yang diperselisihkan, dan men-tarjih-kan pendapat atau pendirian madzhab yang dianutnya.
Akan tetapi, tidak bisa diingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah tertutup. Akibatnya bagi perkembangan fiqih islam adalah sebagai berikut:
1)      Kegiatan para ulama terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya men-syarah-kan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya.
2)      Menghimpun masalah-masalah furu’ yang sekian banyaknya dalam uraian yang singkat.
3)      Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah.
Keadaan tersebut, sangat jauh berbeda dibidang ushul fiqih. Terhentinya ijihad dalam fiqih dan adanya usaha-usaha untuk meneliti pendapat-pendapat para ulama-ulama terdahulu dan men-tarjih-kanya justru memainkan peranan yang sangat besar dalam bidang ushul fiqih. Hal ini karena dalam meneliti dan men-takhrij pendapat para ulama terdahulu, diperlukan penelusuran sampai pada akar-akarnya dan pengevaluasian kaidah-kaidah ushul yang menjadi dasarnya. Dengan demikian, semakin berkembanglah ilmu ushul yang menjadi dasarnya dan dengan sendirinya ushul fiqih pun semakin berkembang, apalagi masing-masing madzhab menyusun kitab ushul fiqih.
Dalam mengomentari perkembangan fiqih islam pada abad 4 H ini, Muhammad Al- Khudari Beik menyatakan “usaha mereka untuk menjelaskan illat-illat hukum yang di-istinbath-kan oleh para imamnya tidak dapat diwujudkan jika ternyata dari sekian banyak hukum yang diperoleh dari para imam mereka tidak mempunyai illat. Dan para ulama berbeda pula dalam menentukan atau men-takhrij-kan illat ini. Kejelasan illat membuka pintu untuk berfatwa alam hal yang tidak ada nash-nya dari para imam yang bersangkutan. Apabila illat yang menjadi dasar nash-nya telah diketahui, mereka (pengikut-pengikutnya) dapat mewujudkan apa yang disebutkan sebagai ushul yang dijadikan dasar oleh para imam mereka dalam men-istinbath hukum.”
Tampaknya para fuqaha memperoleh lapangan baru untuk ber-ijtihad dalam bidang fiqih. Mereka melakukan pemikiran yang mandiri dan liberal, serta mempunyai ciri khas dan keorsinilan yang belum pernah dimiliki sebelum mereka. Hal yang turut membantu ialah kecenderungan mereka terhadap ilmu aqliyah, antara lain filsafat, sehingga turut mewarnai metode berpikir islam ketika itu.
Dengan kata lain, terhentinya ijtihad mutlak bagi kebanyakan ulama ketika itu tidaklah mengendorkan perkembangan ilmu ushul fiqih, bahkan timbul usaha untuk meneliti dan melakukan studi mendalam dibidang ilmu ushul fiqih. Meskipun tidak melakukan istinbath hukum yang bertentangan dengan madzhabnya, mereka dapat menentukan argumen-argumenyang dapat menguatkan pendirian madzhabnya dalam ushul fiqih. Oleh karena itu, secara material diperlukan semacam ukuran untuk memperbandingkan pandangan-pandangan yang berbeda-beda yang pada masa itu menjadi perdebatan sengit, maka jadilah ushul fiqih sebagai alat tahkim dalam memecahkan perselisihan-perselisihan.
Kitab-kitab yang paling terkenal diantaranya ialah:
a)      Kitab Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi, (w. 340 H.) Kitab ini bercorak Hanafiyah, memuat 39 kaidah-kaidah ushul fiqih.  Salah satu kaidah yang menurut sebagian ulama menunjukkan kefanatikan penulisnya terhadap madzhab-nya, ialah kaidah yang berbunyi, “pada dasarnya setiap ayat yang bertentangan dengan perkataan sahabat-sahabat kami mengandung arti nasakh atau tarjih, sehingga harus di-takwil-kan untuk menyesuaikan”. Jelas sekali bahwa perkataan imam-imamnya daripada teks ayat dan sunah.
b)      Kitab Al-Fushul fi Al-Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Bakar Ar-Razim yang juga dikenal dengan Al-jashshash (305-370 H.). Kitab ini juga bercorak Hanafiyah dan banyak mengeritik isi kitab Ar-Risalah, terutama dalam masalah Al-Bayan dan istihsan.
c)         Kitab Bayan Kash Al-Ahfazh, ditulis oleh Abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi. Kitab ini di tahqiq oleh Dr. Muhammad Hasan Musthafa Asy-Syalaby. Ia mengatakan bahwa kitab tersebut merupakan kamus yang menerangkan arti lafazh dan arti definisi-definisi yang sangat dibutuhkan oleh para Qadi dan Mufti. Kitab ini mengandung sekitar 128 lafazh/ta’rif dan tidak tersusun berdasarkan abjad, tetapi dengan cara antara lain menurut kaitan pengertian kata-katanya, misalnya kata Al-kull, Al-Ba’d, dan Al-Juz’u.
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu di catat sebagai ciri khas perkembangan ilmu Ushul Fiqih pada abad 4 H., yaitu munculnya kitab-kitab Ushul Fiqih yang membahas masalah ushul fiqih secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Selain itu, materi berpikir dan materi penullisan dalam kitab-kitab itu berbeda dengan kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana yang tampak dalam kitab Al-Fushul fi Al-Ushul, karya Abu Bakar Ar-Razi. Hal ini juga merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqih pada awal abad 4 H. Ini.
Dalam abad 4 H. Ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berpikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu Ushul Fiqih. Hal ini terlihat dalam masalah mencari makna dalam pengertian sesuatu, yang dalam ilmu Ushul Fiqih Al-hudud merupakan sesuatu hal yang tidak pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya. Akibat dari pengaruh ini sekurang-kurangnya ada dua, yakni:
(1)   Ketergantungan penulis dalam bidang ushul fiqih pada pola acuan dan kriteria manthiq dalam menjelaskan arti-arti peristilahan ushuliyah. Hal ini membuka jalan bagi mereka untuk melakukan kriteria dan keabsahan berpendapat, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ilmu Ushul Fiqih selanjutnya;
(2)   Munculnya sebagai karangna dalam berbagai bentuk baru yang independen dalam memberikan definisi dan pengertian terhadap peristilahan-peristilahan yang khusus dipakai dalam ilmu ushul fiqih.

3.      Tahap Penyempurnaan (Abad 5 – 6 H. )
Kelemahan politik baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tidak lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota, seperti Cairo, Bukhara, Gahznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
Salah satu dambak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang ilmu Ushul Fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya; antara lain Al-Baqilani, Al-Qahdhi Abd. Al Jabar, Abd Al-Wahab Al- Baghdadi, Abu Zayd Ad-Da-busy, Abu Husai Al-Bashri, Imam Al-Haramain, Abd Al-Malik Al-Juwaini, Abu Hamid Al-Ghazali, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor keilmuan islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ilmu Ushul Fiqih yang tidak ada bandingannya dalam penulisan dan pengkajian keislaman. Itulah sebabnya pada zaman itu, generasi islam pada kemudian hari senantiasa menunjukkan minatnya pada produk-produk Ushul Fiqih dan menjadikannya sebagai sumber pemikiran.
Kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, di samping mencerminkan adanya kitab Ushul Fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukkan adanya dua aliran ushul fiqih, yakni aliran Hanafiyah yang dikenal sebagai aliran fuqaha dan aliran mutakallimin. Ulama yang terkenal di kalangan Hanafiyah ialah: Abu Zyad Ad-Dabusy dan Abu Husain Ali Ibnu Al-Husain Al-Bazdawi, sedangkan yang terkenal dari aliran mutakallimin ialah: Iman Al-Haramain,penulis Al-Burhan, Al-Ghazali,penulis Al-Mustasyfa, keduanya dari golongan Asy’ariyah, dan Al-Qadhi Abd Al-Jabar, penulis kitab Al-‘Ahd, Abu Al-Hasan Al-Bishri penulis kitab Al-Mu’tamad, keduanya dari golongan Mu’tazilah.
Dalam sejarah perkembangan ilmu Ushul Fiqih, pada abad 5 dan 6 H. Ini merupakan periode penulisan kitab Ushul Fiqih terpesat, yang di antaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih selanjutnya.
Kitab-kitab ushul fiqih yang paling penting, antara lain sebagai berikut:
a.       Kitab Al-Mughni fi Al-Abwah Al-‘Adl wa At-Tauhid, ditulis oleh Al-Qadhi Abd. Al-Jabbar (w. 415 H./1024 H.). Penulis kitab ini juga penulis kitab Al-Ahd yang oleh Ibnu Khaldun dianggap sebagai salah satu dari empat standar kitab ushul fiqih. Dalam kitab Al-Mughni, Abd Al-Jabbar tidak saja menulis kaidah-kaidah fiqih, tetapi juga kaidah-kaidah ilmu kalam yang bercorak Mu’tazilah. Baginya ilmu kalam dan Ilmu Ushul Fiqih saling menyempurnakan antara satu dengan yang lainnya. Untuk diketahui, aliran Mu’tazilah merupakan aliran yang berpikir rasiaonal maka tercermin pula dalam metode ilmiah dan disertai dengan argumen-argumen yang logis.
b.      Kitab Al-Mu’tamad fi Al-Ushul Fiqih, ditulis oleh Abu Al-Hasan Al-Bishri (w. 436 H./1044 M.). yang juga beraliran Mu’tazilah. Kitab ini adalah karya yang paling sempurna dan menjadi sumber utama bagi para ulama Mu’tazilah pada umumnya. Bahkan dinilai sebagai salah satu dari empat standar kitab ushul fiqih, yang dijadikan rujukan oleh umumnya pengkaji ilmu Ushul Fiqih sesudahnya. Meskipun ia penganut aliran Mu’tazilah dan pernah berguru pada Abd. Al-Jabbar, ia sering tidak sependapat dengan gurunya. Ia berbeda pendapat dengan Abd. Al-Jabbar antara lain dalam masalah Ijza’ Al-Ibadat (kesempurnaan ibadah), dan soal umum yang di iringi dengan qayd (sifat). Dia juga mengkeritik pengertian Al-bayan yang diberikan Asy-Syafi’i.
c.       Kitab Al-Iddaf fi Ushul Al-Fiqih, ditulis Abu Al-Qadhi Abu Muhammad Ya’la Muhammad Al-Husain Ibnu Muhammad Ibnu Khalf Al-Farra (w. 458/1065 M.), yang dianggap sebagai ulama besar madzhab pada abad 5 H. Pengaruhnya dikalangan Hambali sangat besar dan berlanjut sampai kegenerasi sunni sesudahnya, khususnya kaum Hambali, melalui berbagai karangan tentang Al-Qur’an, akidah, fikih dan ushul fiqih. Juga terpengaruh oleh kitab  Al-Fushul karya Abu Bakar Al-Jashshash dalam masalah Al-Bayan dan macam-macamnya, dan kitab Al-Mu’tamad karya Abu Al-Husain Al-Bashri dalam corak pemikiran Mu’tazilah. Abu Ya’la di bidang Ushul Fiqih tergolong pada aliran mutakallimin dan mengikuti metode mereka dalam enguraikan ushul fiqih berbagai masalah furu’ dalam fiqih. Ia berpendapat bahwa seseorang yang mendalami ushul fiqih, mestilah mempelajari terlebih dahulu soal-soal furu’ sehingga dapat mantap dalam memahami maksud istidla dari kaidah-kaidah ushul.
d.      Kitab Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqih, ditulis oleh Abu Al-Ma’ali Abd. Al-Malik Ibnu Abdillah Ibnu Yusuf Al-Juwaini Imam Al-Haramain (w. 478 H/1094 M.). kitab ini juga dinilai sebagai salah satu kitab standar Ushul Fiqih. Ibnu Khaldun menilai kitab Ushul Fiqih yang terbaik dari kalangan mutakallimin, di samping kitab Al-Mustasyfa yang ditulis oleh Abu Hamid Al-Ghazali. Kitab Al-‘Ahd yang ditulis oleh Abd. Al-Jabbar, dan kitab Al-Mu’tamad oleh Al-Husein Al-Bashri. Dalam kitab ini, Al-Juwaini menunjukkan keorisinilan dan kebebasan cara berpikir sehingga dalm berbagai hal, ia berbeda pendapat dengan Asy-Syafi’i, Al-Ash’ari, dan Al-Baqilani. Meskipun kitab ini merupakan kebanggaan aliran Asy-Syafi’i, ulama-ulama terkemuka dan madzhab Malikiyah menrauh perhatian dan membuat syarah untuknya, antara lain: Abu Abdillah Al-Maziri (w. 536 H./1141 M.), Abu Al-Hasan, Ali Ibnu Ismail Al Ayyari (w. 536 H./1219 M.), dan Ash-Shaf Abu Yahya. Hal ini memungkinkan disebabkan adanya kemiripan pendapat dengan pendapat imam Malik dalam masalah istihsan dan maslahah mursalah.
e.       Kitab Al-Mustashfa min ilmi Al-Ushul, ditulis oleh Abu Hamid Al-Ghazali (w. 505 H./1111 M.), yang juga dikenal sebagai hujjah Al-Islam. Al-Ghazali telah berguru kepada imam Al-Haramain, dan pernah memimpin madrasah Nizhamiyah. Ia terkenal sebagai ulama yang mendalami fiqih, filsafat, dan tasawuf sekaligus. Kitabnya Al-Mustashfa, menurut Ibnu Khaldun, adalah kitab terakhir dari seluruh kitab standar Ushul Fiqih. Hasil-hasil Ijtihad Al-Ghazali yang terpenting dalam Al-Mustashfa antara lain adalah penolakannya terhadap hadist mursal; dalam hal ini, ia berbeda pendapat dengan Malik dan Abu Hanifah. Ia juga menolak pendapat bahwa fatwa-fatwa sahabat dapat dijadikan hujjah jika sahabat lainnya mendiamkannya. Menurut Al-Ghazali fatwa itu tidak dapat menjadi hujjah sebelum yakin bahwa diamnya sahabat itu menyetujui fatwa itu. Ia juga tidak sependapat dengan Asy-Syafi’i dalam taqlid kepada sahabat. Menurut Al-Ghazali, para sahabat sering salah dan lupa, dan tidak ada hujjah yang mutawatir tentang kesucian mereka; mereka pun sering berbeda pendapat sebagai bukti bahwa mereka tidak ma’shum. Dan juga para sahabat itu membolehkan adanya ijtihad lain yang berbeda dengan ijtihad mereka. Menurut Al-Ghazali, setiap mujtahid memiliki nilai kebenaran pada pendapatnya masing-masing. Ia tidak setuju pada pendapat bahwa hanya satu diantara semua ijtihad yang benar, sedangkan yang lainnya salah. Demikianlah dalam abad 5 dan 6 H. Tampil fuqaha yang memiliki pemikiran-pemikiran yang orisinil dan liberal, yang ditandai dengan timbulnya perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah-masalah tertentu. Dalam abad ini pula kita melihat aktivitas ulama mutakallimin, baik ‘Asy’ariyah maupun Mu’tazilah yang memberi perhatian terhadap penulisan kitab-kitab ushul fiqih. Di samping itu, kitab-kitab ushul fiqih dalam priode ini telah terpengaruh oleh corak pemikiran Kalamiyah, Filsafat, dan Manthiqiyah. Pengaruh metode manthiq dalam ushul fiqih dalam abad 5 dan 6 H. Akan di uraikan dalam bagian berikut ini.[2]
Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqih dalam abad 4 H ini, yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqih yang merupakan hasil karya dari para ulama fiqih.
1.         Menjadi pondasi dalam berijtihad
Ilmu ushul fiqih merupakan dasar yang digunakan para ulama dalam berijtihad. Yakni memutuskan hukum syarat atau perkara-kara yang tidak ada dalilnya dalam Al-Quran dan Hadist. Tentunya dalam berijtihad tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab nantinya hasil ijtihad ini akan digunakan oleh masyarakat sebagai landasan hukum.
2.      Memperluas wawasan dengan islam
Manfaat mempelajari ilmu ushul fiqih yang pertama adalah untuk memperluas wawasan tentang islamyang berkenaan dengan hukum-hukum syari’at. Dengan demikian, apabila ada perkara tertentu maka kita bisa mencari dalil-dalil yang benar.
3.      Menerapkan kaidah iaslam secara benar
Pada dasarnya, hukum ilmu fikih bersumber pada al- quran, hadist, ijma’ dan qiyas. Seseorang yang sanggup mempelajari hal tersebut secara terperinci tentunya ia akan memiliki pengetahuan luas terhadap dalil-dalil islam. Dengan demikian, ia pun dapat menerapkan kaidah islam secara benar.
4.      Mengaplikasikan hukum sesuai syariat agama
Seorang mukallaf dan mufti tentunya harus mengusai agar bisa membuat fatwa yang tidak menyesatkan, begitupun dengan hakim dalam mengambil keputusan juga sebaiknya berpedoman pada usul fikih sehingga keputusannya bisa di pertanggung jawabkan secara agama.
5.      Mengetahui bagaimana para mujtahid  membentuk hukum fikih
Manfaat selanjutnya dari mempelajari ushul fikih adalah untuk mengtahui bagaimana para mujtahid membentuk hukumfikih di jaman dulu. Sehingga kitapun bisa menelaah dan membedakan mana hukum yang benar dan mana yang masih dalam batas pertentangan.[3]


BAB III

PENUTUP

Sejarah perkembangan ushul fiqih terbagimenjadi tiga bagian: Tahap Awal (abad 3 H), Tahap Perkembangan (Abad 4 H), Tahap Penyempurnaan (Abad 5 – 6 H. ).
Serta hikmah mempelajari ushul fiqih ialah Menjadi pondasi dalam berijtihad, Memperluas wawasan dengan islam, Menerapkan kaidah iaslam secara benar, Mengaplikasikan hukum sesuai syariat agama, Mengetahui bagaimana para mujtahid  membentuk hukum fikih.
Kami menyadari, dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sebagai penyusun berharap agar ada kritik dan saran dari semua pihak terutama dosen. Kami hanyalah manusia biasa. Jika ada kesalahan, itu datangnya dari kami sendiri. Dan jika ada kebenaran, itu datangnya dari Allah swt.

DAFTAR PUSTAKA 

Syafi’i, Rachmat.2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir.2009. Ushul Fiqih. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.


[1]Rachma Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2010), hlm. 31.
[2]Rachma Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2010), hlm. 31- 40.
[3]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih.(Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2009), hlm. 49.

Pengertian, Fungsi dan Tujuan SIM

MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DOSEN ...