MAKALAH
POLITIK DAN KEBIJAKAN
PENDIDIKAN
KONSEP DASAR KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM
DOSEN PEMBIMBING:
Abdul Haq As, S.Pd.I, M.Pd.I
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 2
Deva Setiawati
Nur Aini
Siti Farida
Sahemi
Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) At-Taqwa Bondowoso
FAKULTAS
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI MPI
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya akhirnya
makalah Politik dan Kebijakan Pendidikan yang berjudul “Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan
Islam” dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam makalah ini. Sehingga dapat
terselesaikan sebagaimana mestinya. Kami berharap makalah ini dapat menambah
pengetahuan mengenai konsep dasar kebijakan pendidikan islam.
Kami menyadari dalam
penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh sebab itu
kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki
makalah ini. Mudah-mudahan penulisan makalah ini ada manfaatnya khususnya bagi
kami dan umumnya bagi pembaca.
Bondowoso, 7 Oktober 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER........................................................................................... i
KATA
PENGANTAR.................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
A. Latar Belakang............................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................... 2
C. Tujuan
Masalah............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ 3
A.
Persepsi
Pendidikan Islam........................................................... 3
B.
Misi Utama Pendidikan islam..................................................... 7
C.
Kebijakan Pendidikan Islam....................................................... 11
BAB III.. PENUTUP...................................................................................... 14
A. Kesimpulan.................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembahasan
kajian ini merupakan upaya untuk menjelaskan konsep dasar kebijakan pendidikan
Islam, yang sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi. sekarang persepsi
manusia telah berubah, pendidikan Islam tidak hanya dipersepsi sebagai materi.
tetapi juga sebagai institusi, sebagai kultur juga aktivitas dan sebagai
sistem. Sebagaimana Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 18
Tahun 2014, PMA Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2007.
Misi pendidikan Islam sangatlah
mulia dan strategis. Jika ingin menatap masa depan pendidikan Islam yang mampu
memainkan peran strategis dan diperhitungkan agar menjadi pilihan, maka research
and development harus dilakukan.
Sehingga pendidikan Islam diharapkan dapat berperan secara lebih artikulatif di
masa depan. Keutamaan misi pendidikan Islam, secara historis memiliki
persambungan dengan misi yang diperjuangkan Nabi Muhammad saw. semangat iqra’
benar-benar menjadi kekuatan yang sangat dahsyat. Semangat ini mampu menstimulasi
energi umat Islam untuk membaca dan berkarya secara kreatif, termasuk Umat
Islam Indonesia.
Konsep
kebijakan pendidikan islam yang sering didengar, dikaji dan didiskusikan,
tetapi sering kali kurang dipahami makna sesungguhnya. Karena itu, konsep
kebijakan dan kebijaksanaan seringkali dipertukarkan antara satu dengan yang
lain, baik dalam tatanan pemahaman maupun implementasinya, sehingga penjelasan
singkat sangat diperlukan,
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud Persepsi Pendidikan Islam?
2.
Apa
Misi Utama Pendidikan Islam?
3.
Apa
yang dimaksud Kebijakan Pendidikan islam?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui Apa yang dimaksud Persepsi Pendidikan Islam
2.
Untuk
mengetahui Apa Misi Utama Pendidikan Islam
3.
Untuk
mengetahui Apa yang dimaksud Kebijakan Pendidikan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Persepsi Pendidikan Islam
Persepsi menurut KBBI adalah
tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu atau serapan.[1]
Persepsi pada hakikatnya merupakan proses kognitif yang dialami oleh setiap
orang di dalam memahami informasi tentang lingkungannya, baik lewat
penglihatan, pendengaran, penghayatan, peranan dan penciuman. Kunci memahami
persepsi adalah terletak pada pengenalan bahwa persepsi itu merupakan suatu
penafsiran yang unik terhadap situasi, dan bukannya suatu pencatatan yang benar
terhadap situasi.[2]
Pendidikan
Islam adalah pendidikan yang islami. Karakteristik yang sangat menonjol dari
Pendidikan Islam adalah prinsip pokoknya: “prinsip tauhid”, yaitu prinsip di
mana segalanya berasal dan berakhir. Prinsip ini telah memandu pengembangan
teori dan praktik pendidikan Islam secara formal, informal dan nonformal.
Prinsip ini pula yang telah memandu persepsi umat tentang pendidikan Islam,
sehingga pendidikan Islam dalam konteks yang penuh dinamika ini dipersepsi
secara lebih komprehensif.[3]
Adapun, menurut
Omar Muhammad al-Touny al-Syaebany (1979:39) mendefinisikan pendidikan Islam
sebagai usaha mengubah tingkah laku dalam kehidupan, baik individu atau
bermasyarakat serta berinteraksi dengan alam sekitar melalui proses
kependidikan berlandaskan nilai Islam. Dan menurut Hasan langgung,
mendefinisikan pendidikan islam sebagai suatu proses spiritual, akhlak,
intelektual dan sosial yang berusaha membimbing manusia dan memberinya
nilai-nilai, prinsip-prinsip dan teladan ideal dalam kehidupan yang bertujuan
mempersiapkan kehidupan dunia dan akhirat.[4]
Dari
pengertian-pengertian tersebut dapat di pahami, bahwa pendidikan Islam adalah
segala upaya atau proses pendidikan yang dilakukan untuk membimbing tingkah
laku manusia. Baik individu maupun sosial untuk mengarahkan potensi dasar (fitrah),
maupun ajar yang sesuai dengan fitrahnya melalui proses intelektual dan
spiritual berlandaskan nilai Islam untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan akhirat.
Pendidikan
Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi. sekarang persepsi umat telah
berubah, pendidikan Islam tidak hanya dipersepsi sebagai materi. tetapi juga
sebagai institusi, sebagai kultur serta aktivitas dan sebagai sistem. Sebagaimana
Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 18 Tahun 2014,
menyebutkan: a) satuan pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pondok
pesantren dengan mengembangkan sistem pendidikan pesantren memberikan
kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan bangsa dan telah mendapatkan
pengakuan penyetaraan (muadalah) dari lembaga pendidikan luar negeri sehingga
lulusan dari satuan pendidikan keagamaan Islam tersebut dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi, b) behwa dalam rangka pengakuan penyetaraan
satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren dengan satuan pendidikan
formal di lingkungan kementerian Aagama diperlukan aturan yang lebih kuat, c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan peraturan Menteri Agama tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada
Pondok Pesantren.
PMA Nomor 13
Tahun 2014, menyebutkan: a) bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9
ayat 3, Pasal 13 ayat 5, dan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Islam, b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 yang berisi tentang pendidikan agama
adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian
dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang
dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajar atau kuliah pada semua
jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan agama berfungsi membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa serta
berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan
antar umat beragama. Dengan demikian, maka penyebutan istilah “Pendidikan Islam” bisa
mencakup empat persepsi tersebut: pertama, pendidikan Islam dalam
pengertian materi. kedua, pendidikan Islam dalam pengertian intuisi. Ketiga,
pendidikan Islam dalam pengertian kultur dan aktivitas. Dan keempat,
pendidikan Islam dalam pengertian pendidikan yang islami.
Pendidikan
Islam menurut pengertian yang pertama (pendidikan Islam dalam pengertian
materi), maka yang dimaksud pendidikan Islam adalah “materi Pendidikan Agama
Islam (PAI)” yang wajib diberikan di semua jenis. bentuk dan jenjang pendidikan
baik di sekolah (SD, SMP, SMA, SMK dan/yang sederajat), di Madrasah sebagai
sekolah umum berciri khas Islam (MI, MTs, MA, MAK dan/yang sederajat) dan di
Madrasah Diniyah (Ula, Wustha dan ‘Ulya). Karena sesuai dengan
penegasan UU No. 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa PAI
adalah isi kurikulum yang wajib diajarkan di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan.
Pendidikan
Islam menurut pengertian kedua (pendidikan Islam dalam pengertian
institusi), maka yang dimaksud pendidikan Islam adalah institusi-institusi
pendidikan Islam seperti: Pondok pesantren, madrasah diniyah, adrasah sebagai
sekolah umum berciri khas Islam dan sebagainya.
Pondok
pesantren merupakan institusi pendidikan Islam pertama dan asli Indonesia yang
mengemban misi utama yang terkenal sebagai lembaga tafaqquh fiddin.
Menurut Dhofier (1982), Institusi ini disebut pondok pesantren karena memiliki
minimal lima komponen utama, yakni: kiai, santri, mushalla/masjid, pengajian
kitab-kitab Islam klasik dan pondok/asrama. Keberhasilan pondok pesantren
menyatukan ajaran Islam dengan pandangan hidup mesyarakat Indonesia, telah
menempatkan institusi ini sebagai “sub-kultur” (Wahid, 1974) yang turut
memberikan corak bagi khazanah bangsa Indonesia. Bahkah salah satu temuan riset
(Kamaruzzaman, 2010) berhasil meyakinakan, bahwa: “Pesantren Sebagai Pusat
Peradaban Muslim: Pengalaman Indonesia untuk Asia Tenggara”. Kini perkembangan
pondok pesantren semakain variatif, dari yang murni salafi, berkembang
ke khalafi, dan mu’adalah.
Terdapat
institusi aktivitas-aktivitas pendidikan yang berlangsung secara nonformal atau
informal, seperti berkembangnya: Majlis Ta’lim, Taman Pendidikan Al-Qur’an,
Pengajian Kitab dan bentuk pendidikan aktivitas lainnya.
Pendidikan
Islam menurut pengertian yang ketiga (pendidikan Islam dalam pengertian
kultur dan aktivitas), maka yang dimaksud adalah budaya, kultur atau
nilai-nilai keislaman dan aktivitas yang tumbuh dan berkembang serta
berpengaruh terhadap iklim pendidikan Islam, citra pendidikan Islam, performance
institusi pendidikan Islam dan aktivitas pendidikan Islam. Kultur
pendidikan Islam, selama ini kurang tergarap secara baik dan profesional.
Sehingga terjadi kesenjangan yang begitu jauh antara idealitas ajaran Islam
yang menekankan kebersihan dan citra kelembagaan pendidikan Islam yang kerap
disebut “kumuh”, ada kesenjangan antara cita dan fakta, dan sebagainya. Kultur
dan aktivitas pendidikan Islam seperti ini penting digagas dan dikembangkan
dalam rangka memberdayakan pendidikan Islam sekaligus mengangkat citra
pendidikan Islam dari keterpurukannya.
Yang terakhir
merupakan pendidikan islam menurut pengetian yang keempat (pendidikan
Islam dalam pengertian pendidikan yang Islami), maksudnya adalah sistem
pendidikan yang islami. Pendidikan islam, sebagai pendidikan yang lainnya.
Memiliki komponen-komponen utama, seperti: dasar, tujuan, prinsip, metode,
evaluasi dan sebagainya. Konstruksi komponen-komponen utama tersebut, menurut
pengertian keempat selalu mengacu pada ajaran normatif (Al-Qur’an dan Al-Hadist)
dan terapannya dalam pendidikan.
Dengan
demikian, inovasi dan pengembangan pendidikan Islam harus selalu dilakukan.
Upaya research and development bisa diawali dengan asumsi bahwa
pendidikan dalam dimensinya yang luas adalah proses pemberdayaan manusia
menurut weltanschaung (pandangan hidup) tertentu. Islam jelas merupakan
suatu weltanschaung yang berpijak di atas landasan wahyu dan menempatkan
‘aql dan qalb pada posisi
yang terhormat.[5]
Oleh karena itu, misi pendidikan
Islam sangatlah mulia dan strategis. Jika ingin menatap masa depan pendidikan
Islam yang mampu memainkan peran strategis dan diperhitungkan agar menjadi
pilihan, maka research and development harus dilakukan. Sehingga pendidikan Islam
diharapkan dapat berperan secara lebih artikulatif di masa depan.
B. Misi Utama Pendidikan
Islam
Misi menurut KBBI ialah perutusan,
tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya demi
agama, ideologi, patriotisme dan sebagainya.[6]
Misi juga dipandang sangat penting untuk menyatukan persepsi, pandangan, dan
cita-cita, harapan bahkan impian-impian semua pihak yang terlibat didalamnya.[7]
Keutamaan misi pendidikan Islam,
secara historis memiliki persambungan dengan misi yang diperjuangkan Nabi
Muhammad saw. berdasarkan data yang tersedia, harus ditegaskan bahwa Islam
lahir dan berkembang tidak dalam kevakuman dan tidak pula dalam ruang sunyi
yang jauh dari ingar bingar susasan dan peradaban kota. Setelah Nabi menerima
wahyu pertama di Gua Hira, beliau tidak lagi berkunjung ke sana untuk selamanya
tetapi langsung terjun ke tengah masyarakat yang sudah sekian lama didera dan
dimpit oleh ketidak adilan dan diskriminasi. Nabi Muhammad Saw. segera
mengawali upaya-upaya permberdayaan umat di lingkungan keluarga terdekat,
kemudian secara berangsur ke tengah publik. Pada priode madinah pun, Islam
tumbuh dan berkembang dalam lingkungan kota dagan. Jadi baik di makkah maupun
di madinah, khususnya pendidikan Islam selalu bersentuhan dengan kehidupan yang
sangat dinamis, kompetitif dan menuntut kreativitas. Wahyu pertama di Gua Hira
itulah yang kemudian menebar semangat iqra’. Dan untuk rentang waktu
yang sangat panjang, semangat iqra’ ini benar-benar menjadi kekuatan yang sangat
dahsyat. Semangat ini mampu menstimulasi energi umat Islam untuk membaca dan
berkarya secara kreatif, termasuk Umat Islam Indonesia.[8]
Pengertian Misi pendidikan
Islam menurut Tilaar ialah mewujudkan nilai-nilai keislaman di dalam
pembentukan manusia Indonesia. Manusia Indonesia yang dicita-citakan adalah
manusia yang saleh dan produktif. Abad 21 menuntut kedua kualitas manusia
semacam tersebut. sedangkan menurut A. Malik Fadjar misi pendidikan islam bukanlah sekedar untuk menjadikan pendidikan islam
sebagai “cagar budaya” dengan mempertahakan pafam-paham tertentu, tetapi
sebagai agent of change tanpa
menghilangkan ciri khasnya, yaitu ciri keislamannya. Dengan demikian pendidikan
islam akan responsive terhadap tuntutan masa depan, yaitu bukan hanya mendidik
siswanya menjadi manusia yang saleh tetapi juga produktif.
Malik fadjar merumuskan bahwa pendidikan islam dapat menjadi
alternative apabila dia memenuhi empat tuntutan sebagai berikut :
a.
Kejelasan
cita-cita dengan langkah-langkah yang operasional didalam usaha mewujudkan
cita-cita pedidikan islam
b.
Memberdayakan
kelembagaan dengan menata kembali sistemnya
c.
Meningkatkan
dan memperbaiki manajemen
d.
Peningkatan
mutu sumber daya manusianya.[9]
Misi pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi mutu,
baik secara keilmuan maupun secara moral dan sosial, sehingga mampu menyiapkan
dan mengembangkan sumber daya insani yang mempunyai kualitas di bidang ipteq
dan imtaq. Adapun misi pendidikan islam ada 4 antara lain:
a.
Meningkatkan
akses pendidikan islam yang merata
b.
Meningkatkan
mutu pendidikan islam
c.
Meningkatkan
relevansi dan daya siang pendidikan islam
d.
Meningkatkan
tata kelola pendidikan islam yang baik.
Misi pendidikan islam diatas memiliki makna sebagai berikut :
a.
Peningkatan
dan pemerataan akses pendidikan islam diarahkan pada upaya memperluas daya
tamping satuan pendidikan serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua
peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara
sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan
intelektual serta kondisi fisik.
b.
Peningkatan
mutu pendidikan islam ditandai dengan terpenuhinya standar nasional pendidikan
sehingga menghasilkan peserta didik yang unggul ditingkat nasional dan
internasional dengan tetap menghargai tradisi, kearifan lokal, etos
kemandirian, wawasan kebangsaan, dan nilai kemoderenan.
c.
Peningkatan
relevansi dan daya saing pendidikan islam diarahkan untuk menghasilkan sumber
daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tuntutan
kehidupan masyarakat dan mampu berkompetisi baik ditingkat nasional dan
internasional.
d.
Peningkatan
tata kelola pendidikan islam yang baik diarahkan pada pengelolaan pendidikan
islam yang transparan dan akuntabel dengan kontribusi yang proporsional dari
pemerintahan daerah, masyarakat, dan pihak lainnya. Tata kelola tersebut harus
didukung dengan analisis kebijakan peraturan perundangan ditingkat pusat dan
daerah, sistem perencanaan dan penganggaran, dan sistem monitoring dan
evaluasi.[10]
Dalam konteks perubahan zaman, perkembangan institusi pendidikan
islam tidak sepenuhnya bisa menghindar dari perubahan, sebagaimana pondok
pesantren, lembaga-lembaga pendidikan islam juga menganut prisip “continuity
and change” atau dalam bahasa pesantrennya disebut “al-muhafadhah alal qadim
ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah”, institusi pendidikan islam akan
terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi, tetapi tetap mempertahankan tradisi yang baik dan
bermanfaat.
Ketika Indonesia merdeka, perdebatan tentang pendidikan islam juga
mengemuka, berawal ketika dikemukakan pertanyaan apakah PAI itu diharuskan atau
tidak ? karena, dalam UU No. 4/1950 (Juncto UU No. 12/1954), rumusan mengenai
pengajaran agama disekolah-sekolah negeri akhirnya tercantum dalam bab XII tentang
“pengajaran agama disekolah-sekolah negeri”, pasal 20 ayat (1) dalam
sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan
apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut, dan (2) cara menyelenggarakan
pengajaran agama disekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang
ditetapkan oleh menteri pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan, bersama-sama
dengan menteri agama. Sementara dalam undang-undang tersebut tidak ditemukan
“nomen klatur” lembaga pendidikan islam, kecuali hanya “sekolah agama”, tetapi
tidak ada penjelasan apakah sekolah agama yang dimaksud adalah madrasah atau
satuan pendidikan lainnya.[11]
Perdebatan tersebut ternyata masih terus berlangsung hingga
menjelang dan pasca disahkannya UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan
nasional, PP No. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP No. 55/2007
tentang agama dan pendidikan keagamaan. Karena seperangkat ketentuan tersebut
semakin memperkuat eksistensi PAI dan kelembagaan pendidikan islam dalam sistem
pendidikan nasional.
Oleh karena itu, apa yang kita usahakan selama ini tidak
berlangsung dalam konteks yang hampa (vaccum) dan tidak akan pernah sia-sia.
Jika melakukan flash back, maka yang kita lakukan secara historis adalah
melanjutkan sekaligus mengembangkan apa yang telah dirintis oleh para
pengdahulu kita : Nabi Muhammad Saw, para Sahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in,
Wali, Walisongo, Ulama’, Zu’ama’, guru kita. Semangat api ini harus terus
dibongkar dan dikembangkan, karena inilah yang menjadi alasan utama mengapa
eksistensi pendidikan islam harus terus dikembangkan secara terencana dan
sistematis dalam proses pengembangan karakter bangsa.
C. Kebijakan Pendidikan Islam
Kebijakan
menurut perspektif Kamus Besar bahasa Indonesia ialah sebagai rangkaian konsep
dan asas yang menjadi garis besar serta dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi
dan sebagainya).[12]
Kebijakan
pendidikan adalah seperangkat aturan sebagai bentuk keberpihakan dari pemerintah
dalam upaya membangun satu sistem pendidikan sesuai dengan tujuan dan cita-cita
yang diinginkan bersama. Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan
hasil perumusan langkah-langkah strategi pendidikan yang dijabarkan dari visi
dan misi pendidikan dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam
suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.[13]
Kebijakan
pendidikan Islam merupakan pengambilan keputusan rangkaian konsep dan asas yang
menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan,
kepemimpinan serta cara bertindak dalam pendidikan Islam itu sendiri.
Konsep
kebijakan pendidikan islam adalah konsep yang sering didengar, dikaji dan
didiskusikan, tetapi sering kali kurang dipahami makna sesungguhnya. Karena
itu, konsep kebijakan dan kebijaksanaan seringkali dipertukarkan antara satu
dengan yang lain, baik dalam tatanan pemahaman maupun implementasinya, sehingga
penjelasan singkat sangat diperlukan, agar kedua istilah tersebut bisa
digunakan secara tepat sesuai dengan konteksnya, karena kedua konsep terebut
memiliki makna yang jauh berbeda. Kebijakan (policy),
menunjukkan adanya serangkaian alternatif yang dipilih berdasarkan
prinsip-prinsip tertentu, sedang kebijaksanaan (wisdom), berkenaan dengan suatu keputusan yang cenderung
memperbolehkan sesuatu yang sebenarnya dilarang, atau sebaliknya, karena
alasan-alasan tertentu seperti pertimbangan kemanusiaan, keadaan darurat, dan
sebagainya.
Menurut
Tilaar dan Nugroho landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan
akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata-mata merupakan hasil pertimbangan
akal manusia. Namun demikian, akal merupakan unsur yang dominan didalam
mengambil keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Suatu kebijakan lebih menekankan kepada faktor-faktor emosional dan irasional.
Bukan berarti bahwa suatu kebijaksanaan tidak mengandung unsur-unsur
rasional.barangkali faktor-faktor rasional tersebut belum tercapai pda saat itu
atau merupakan intiusi
Selain
itu, kebijakan dapat dipahami dari perspektif filosofis, produk,proses, dan
kerangka kerja. Sebagai konsep “filososfis”, kebijakan dipandang sebagai
serangkaian prinsip,atau kondisi yang diinginkan.sebagai “produk”, kebijakan
diartikan sebagai serangkaian kesimpulan atau rekomendasi. Sebagai “proses”,
kebijakan menunjuk pada cara dimana melalui cara tersebut suatu organisasi
dapat mengetahui apa yang diharapkan darinya yaitu program dan mekanisme dalam
mencapai produknya. Dan sebagai “kerangka kerja”, kebijakan merupakan suatu
proses tawar menawar dan negoisasi untuk merumuskan isu-isu dan metode dan
implementasinya.
Donovan
& Jacksoon mengutip pendapat tropman dengan membenarkan elemen-elemen
kebijakan sebagai ide yang disajikan secara tertulis, yang dirtifikasi oleh otoritas
formal, sebagai tuntunan atau pegangan kegiatan, dan sebagai hasil dari suatu
proses pengelolaan kebijakan.
Ada
beberapa kebijakan pendidikan islam yang akan dibahas baik dipondok pesantren,
madrasah diniah dan ma’had aly, madrasah sebagai sekolah umum berciri khas
islam, sekolah/perguruan islam, dan PAI disekolah/perguruan tinggi umum.
Di
pondok pesantren dikaji tentang kebijkan pendidikan keterampilan, kebijakan
penyelenggaraan wajib belajar, pendidikan dasar dipondok pesantren salafiyah,
pondok pesantren mu’adalah, dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan
nasional. Dimadrsaha diniyah dan ma’had aly, dikaji tentang kebijakan madrasah
diniah dalam PMA Nomor 3 tahun 1993 kebijakan madrasah diniyah dalam UU
sisdiknas dan peraturan pemerintah dan kebiajakan ma’had aly dalam UU
pendidikan tinggi. Dimadrasah sebagai sekolah umum berciri khas islam, dikaji
tentang kebijakan SKB tiga mentri tahun 1975, kebijakan berdirinya MAPK,
kebijakan berdirinya MAK, kebijakan madrasah dalam UU sisdiknas dan PP, dan kebijakan
madrasah dalam otonomi daerah, selanjutnya, kebijakan tentang PAI di sekolah/
PTU, akan dikaji tentang kebijakan PAI dalam UU sisdiknas dalam otonomi daerah.[14]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan Islam, sebelumnya hanya
dipersepsi sebagai materi. sekarang persepsi umat telah berubah, pendidikan
Islam tidak hanya dipersepsi sebagai materi. tetapi juga sebagai intuisi,
sebagai kultur serta aktivitas dan sebagai sistem. Sebagaimana Peraturan Mentri
Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 18 Tahun 2014, PMA Nomor 13 Tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007. Dengan demikian,
maka penyebutan istilah “Pendidikan Islam” bisa mencakup empat persepsi
tersebut: pertama, pendidikan Islam dalam pengertian materi. kedua,
pendidikan Islam dalam pengertian intuisi. Ketiga, pendidikan Islam
dalam pengertian kultur dan aktivitas. Dan keempat, pendidikan Islam
dalam pengertian pendidikan yang islami.
Keutamaan misi pendidikan Islam, secara historis memiliki
persambungan dengan misi yang diperjuangkan Nabi Muhammad saw. Wahyu pertama di
Gua Hira yang kemudian menebar semangat iqra’. Dan untuk rentang waktu
yang sangat panjang, semangat iqra’ ini benar-benar menjadi kekuatan yang sangat
dahsyat. Semangat ini mampu menstimulasi energi umat Islam untuk membaca dan
berkarya secara kreatif, termasuk Umat Islam Indonesia. Misi pendidikan Islam
ialah mewujudkan nilai-nilai keislaman di dalam pembentukan manusia Indonesia.
Manusia Indonesia yang dicita-citakan adalah manusia yang saleh dan produktif. sebagai
agent of change tanpa menghilangkan ciri
khasnya, yaitu ciri keislamannya.
Sedangkan
kebijakan pendidikan Islam merupakan pengambilan keputusan rangkaian konsep dan
asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan,
kepemimpinan serta cara bertindak dalam pendidikan Islam itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Toha, Miftah.
2015. Prilaku Orgaisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta: Rajawali
Pers.
Soebahar, Abd.
Halim. 2013. Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonasi Guru Sampai UU
Sisdiknas, Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Salim, Moh.
Haitami & Kurniawan, Syamsul. 2012. Studi Ilmu Pendidikan Islam, Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media.
Marno. 2013. Manajemen
dan Kepemimpinan Pendidikan Islam, Bandung: PT Refika Aditama.
U. Muliawa, Jasa.
2015. Ilmu Pendidikan Islam: Studi kasus Struktur Ilmu, Kurikulum,
Metodologi & Kelembagaan Pendidikan islam,
Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Hasbullah, M. 2016.
Kebijakan Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif
Pendidikan di Indonesia, Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[1] KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia)
[2] Miftah Toha, Prilaku
Orgaisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, Hal.
141-142
[3] Abd. Halim
Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonasi Guru Sampai UU Sisdiknas,
Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2013. Hal. 1
[4] Moh. Haitami
Salim & Syamsul Kurniawan, Studi Ilmu Pendidikan Islam, Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2012, Hal. 32
[5] Abd. Halim
Soebahar. Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonasi Guru Sampai UU Sisdiknas.
Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2013. Hal. 1-5.
[7] Marno, Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan
Islam, Bandung: PT Refika Aditama, 2013, Hal. 55
[8] Abd. Halim
Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonasi Guru Sampai UU Sisdiknas,
Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2013, Hal. 5
[10] Jasa U.
Muliawa, Ilmu Pendidikan Islam: Studi kasus Struktur Ilmu, Kurikulum,
Metodologi & Kelembagaan Pendidikan islam, Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2015, Hal.
213.
[11] Abd. Halim
Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonasi Guru Sampai UU Sisdiknas,
Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2013, Hal. 6-7
[12] KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia )
[13] H. M.
Hasbullah, Kebijakan Pendidikan:Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan
Kondisi Objektif Pendidikan di Indonesia, Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,
2016, Hal. 3
[14] Abd. Halim
Soebahar, Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonasi Guru Sampai UU Sisdiknas,
Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2013, Hal. 11-12
